PELAKSANA tugas harian Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Arif Ma’ruf melalui Surat Panggilan Nomor 0116 / PS. DKPP / SET – 04 / I /2021 tertanggal 21-1-2021 memanggil Oktrian M selaku Kuasa Hukum Kelick Agung Nugroho dan kawan-kawan.
Surat panggilan tersebut memerintahkan Oktrian untuk mengikuti Sidang Pembacaan Putusan Pengaduan Perkara Nomor 212 – P / L -DKPP /XI / 2020.
“Sidang Putusan Nomor 183 – PKE -DKPP / XI / 2020 akan dilaksanakan hari Rabu 27-1-2021,” tulis Arif Ma’ruf dalam Sirat Panggilannya.
Sidang berlangsung melalui laman facebook DKPP RI disiarkan secara langsung pada jam 09.30 WIB.
Dalam Surat Panggilan itu dijelaskan bahwa Oktrian disebut sebagai pihak Pengadu.
Oktrian diminta konfirmasi ke Bagian Fasilitasi Persidangan di saluran telepon nomor 082113004258 atau 082113004259.
(Bambang Wahyu Widayadi)
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…