GUNUNGKIDUL – SELASA PAHING |Sidang pembuktian kasus gugatan Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes., terhadap 15 orang pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari diwarnai insiden kocak, Senin (01/09) siang.
Moment yang tak lazim tersebut terjadi usai Hakim Ketua memeriksa berkas bukti gugatan Aris Suryanto. Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Minggu depan yakni, pada hari senin 08, September, 2025 dengan agenda sidang yang sama.
Sebelum hakim mengetok palu tanda sidang berakhir, salah satu kuasa hukum tergugat mengajukan interupsi. Ia merasa keberatan dengan adanya awak media yang masuk dalam ruangan sidang melakukan peliputan.
Alih – alih berharap pihak awak media mendapat teguran dari majelis hakim, salah satu kuasa hukum tersebut justeru diberikan penjelasan dan pencerahan secara panjang lebar oleh hakim.
Hakim Ketua Evi Insiyati, S.H., M.H., yang memimpin jalannya sidang mengatakan, peliputan yang dilakukan media telah memenui ketentuan.
“Kalau mau mengambil dokumentasi harus bersurat minta ijin Ketua PN Wonosari, dan bersedia mengikuti tata tertib dalam persidangan,” ucap Evi Insiyati, sesaat sebelum menutup sidang.
Untuk infogunungkidul.com atau igtv, Evi Insiyati berujar, telah mengikuti prosedur sehingga diijinkan untuk melakukan liputan.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang putusan sela PN Wonosari menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh 15 orang tergugat kasus RSUD Wonosari, Senin (25/08).
Dalam perkara nomor 22/Pdt.G/2025/PN Wno, majelis hakim menegaskan bahwa dalil gugatan dinilai memiliki dasar hukum yang layak diperiksa lebih lanjut.
Penulis: Agus SW
Editor: HRD