PERISTIWA

Larangan Mudik Kontradiksi Dengan Konstitusi

WONOSARI-SELASA KLIWON | Penyekatan dan perintah putar balik bagi para pemudik adalah kontra produktif. Di samping itu pelarangan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam pasal 28G Ayat 1 UUD 1945.

Bunyi Ayatnya, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Sementara itu Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menilai bahwa aturan perundangan dan kebijakan 6 hingga 17 Mei 2021 tidak menabrak konstitusi.

Menurutnya Pelarangan mudik bertujuan untuk Penanggulangan covid-19. Pemerintah tidak mungkin akan menabrak UUD 1945. Alasannya, Negara sedang menanggulangi bencana.

“Oleh sebab itu UU disesuaikan dengan sikon saat ini dan hal itu juga bagian dari amanat Pasal 14 UU 4 /1984,” ujar Endah di Gedung DPRD Gunungkidul, 4-5-2021.

Dia mengutip bunyi pasal yang dimaksud, Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah sebagaimana diatur dalam UU Ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Presiden dalam membuat keputusan pasti sudah dengan pertimbangan dan kajian yg matang, demi melindungi segenap warga negara seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945,” tandasnya.

Mudik atau apapun istilahnya menurut beberapa pengamat tidak bisa dikategorikan menghalangi usaha penanggulangan Covid-19.

“Jika seseorang meminta dan menghasut warga agar mencopot masker, atau menganjurkan agar tidak perlu mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun itu baru bisa disebut menghalangi. Orang mudik tidak bisa serta-merta dibilang menghalangi,” tulis pegiat perempuan Maria Helena Mudi Lestari lewat aplikasi WhatsApp.

Larangan mudik, menurutnya menunjukkan, pemerintah tidak menyadari bahwa perputaran uang yang musiman itu merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi.

“Satu sisi pemerintah menginginkan perekonomian pulih, sisi lain pemerintah menghambat. Ini tidak konsisten,” ulasnya. (Bambang Widayadi)

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

6 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

6 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

6 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

7 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

2 minggu ago