PERISTIWA

Larangan Mudik Kontradiksi Dengan Konstitusi

WONOSARI-SELASA KLIWON | Penyekatan dan perintah putar balik bagi para pemudik adalah kontra produktif. Di samping itu pelarangan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam pasal 28G Ayat 1 UUD 1945.

Bunyi Ayatnya, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Sementara itu Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menilai bahwa aturan perundangan dan kebijakan 6 hingga 17 Mei 2021 tidak menabrak konstitusi.

Menurutnya Pelarangan mudik bertujuan untuk Penanggulangan covid-19. Pemerintah tidak mungkin akan menabrak UUD 1945. Alasannya, Negara sedang menanggulangi bencana.

“Oleh sebab itu UU disesuaikan dengan sikon saat ini dan hal itu juga bagian dari amanat Pasal 14 UU 4 /1984,” ujar Endah di Gedung DPRD Gunungkidul, 4-5-2021.

Dia mengutip bunyi pasal yang dimaksud, Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah sebagaimana diatur dalam UU Ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Presiden dalam membuat keputusan pasti sudah dengan pertimbangan dan kajian yg matang, demi melindungi segenap warga negara seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945,” tandasnya.

Mudik atau apapun istilahnya menurut beberapa pengamat tidak bisa dikategorikan menghalangi usaha penanggulangan Covid-19.

“Jika seseorang meminta dan menghasut warga agar mencopot masker, atau menganjurkan agar tidak perlu mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun itu baru bisa disebut menghalangi. Orang mudik tidak bisa serta-merta dibilang menghalangi,” tulis pegiat perempuan Maria Helena Mudi Lestari lewat aplikasi WhatsApp.

Larangan mudik, menurutnya menunjukkan, pemerintah tidak menyadari bahwa perputaran uang yang musiman itu merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi.

“Satu sisi pemerintah menginginkan perekonomian pulih, sisi lain pemerintah menghambat. Ini tidak konsisten,” ulasnya. (Bambang Widayadi)

infogunungkidul

Recent Posts

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

5 menit ago

KKN IPB Kenalkan Program Tani Hayati di Gunungkidul

WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…

1 hari ago

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

7 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

7 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

1 minggu ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

1 minggu ago