POLITIK

Lepas Hukuman, Ratno Pintoyo Nilai Peradilan Dipengaruhi Uang dan Politik

WONOSARI, Rabu Wage-Ratno Pintoyo, S.Sos mantan Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2009-2014 mengaku kecewa terhadap proses peradilan yang dijalaninya. Mantan terpidana kasus korupsi tunjangan anggota DPRD dalam APBD Gunungkidul tahun 2003-2004 tersebut pada hari ini Rabu, (28/02) baru keluar dari Lapas Wirogunan setelah menjalani masa hukuman.

Ratno menilai proses peradilan di Indonesia masih bisa dipengaruhi oleh politik dan uang. Kekecewaan mantan Ketua DPRD Gunungkidul ini diungkapkan di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Gunungkidul. Sebab selepas penjara dia akan bergabung dengan partai tersebut.

Secara raga saya boleh terpidana, tetapi secara batiniah saya tidak akan pernah merasa terpidana,” ungkapnya.

Menurutnya, proses penyidikan dari awal di Kejaksaan sudah salah. Pertama PP yang dilanggar PP No.60/2008, dalam rangka mengaudit pun sudah salah. Pasalnya yang mengaudit BPKP.

Yang kedua kaitanya dengan PP No.110 PP, ini yang mendasari keuangan DPRD waktu itu, dan sudah dicabut oleh Makamah Agung, sehingga untuk kasus-kasus sejenis proses penyidikannya harus dihentikan. Namun pada kenyataannya oleh kejaksaan hal tersebut sama sekali tidak dipakai.

Aneh bin ajaib ketika Kejari Kota Yogyakarta berani mengeluarkan SP3 terhadap persoalan yang sama, di tahun yang sama terhadap Anggota DPRD Kota bulan Oktober 2017.

Oleh karenanya, suatu saat pihaknya akan menempuh PK sebagai novum apa yang sudah ditorehkan oleh Kejari Kota. Jelas ini suatu pelanggaran bagi penegak hukum, karena mustinya hukum itu sama di Indonesia,” ujarnya.

Tetapi di Gunungkidul, sambung Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan ini,  dia terkena masalah lantaran proses hukum yang dianggapnya sesat. Terkait dengan tersangka yang lain, karena sudah mendapat putusan dari MA, maka menurutnya harus menunggu eksekusi, persoalan PK itu setelah nanti menjalani.

“Saya tidak tahu korelasinya DPRD Kota yang sudah dibebaskan, menurut saya ini tamparan bagi aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Ratno pun menilai proses peradilan di Indonesia saat ini masih bisa dipengaruhi oleh uang dan politik. Jadi dia sangat kecewa dengan proses peradilan yang dijalaninya hingga harus mendekam dibalik jeruji besi Lapas Wirogunan.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig

infogunungkidul

Recent Posts

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…

10 jam ago

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

3 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

3 minggu ago