POLITIK

Lepas Hukuman, Ratno Pintoyo Nilai Peradilan Dipengaruhi Uang dan Politik

WONOSARI, Rabu Wage-Ratno Pintoyo, S.Sos mantan Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2009-2014 mengaku kecewa terhadap proses peradilan yang dijalaninya. Mantan terpidana kasus korupsi tunjangan anggota DPRD dalam APBD Gunungkidul tahun 2003-2004 tersebut pada hari ini Rabu, (28/02) baru keluar dari Lapas Wirogunan setelah menjalani masa hukuman.

Ratno menilai proses peradilan di Indonesia masih bisa dipengaruhi oleh politik dan uang. Kekecewaan mantan Ketua DPRD Gunungkidul ini diungkapkan di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Gunungkidul. Sebab selepas penjara dia akan bergabung dengan partai tersebut.

Secara raga saya boleh terpidana, tetapi secara batiniah saya tidak akan pernah merasa terpidana,” ungkapnya.

Menurutnya, proses penyidikan dari awal di Kejaksaan sudah salah. Pertama PP yang dilanggar PP No.60/2008, dalam rangka mengaudit pun sudah salah. Pasalnya yang mengaudit BPKP.

Yang kedua kaitanya dengan PP No.110 PP, ini yang mendasari keuangan DPRD waktu itu, dan sudah dicabut oleh Makamah Agung, sehingga untuk kasus-kasus sejenis proses penyidikannya harus dihentikan. Namun pada kenyataannya oleh kejaksaan hal tersebut sama sekali tidak dipakai.

Aneh bin ajaib ketika Kejari Kota Yogyakarta berani mengeluarkan SP3 terhadap persoalan yang sama, di tahun yang sama terhadap Anggota DPRD Kota bulan Oktober 2017.

Oleh karenanya, suatu saat pihaknya akan menempuh PK sebagai novum apa yang sudah ditorehkan oleh Kejari Kota. Jelas ini suatu pelanggaran bagi penegak hukum, karena mustinya hukum itu sama di Indonesia,” ujarnya.

Tetapi di Gunungkidul, sambung Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan ini,  dia terkena masalah lantaran proses hukum yang dianggapnya sesat. Terkait dengan tersangka yang lain, karena sudah mendapat putusan dari MA, maka menurutnya harus menunggu eksekusi, persoalan PK itu setelah nanti menjalani.

“Saya tidak tahu korelasinya DPRD Kota yang sudah dibebaskan, menurut saya ini tamparan bagi aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Ratno pun menilai proses peradilan di Indonesia saat ini masih bisa dipengaruhi oleh uang dan politik. Jadi dia sangat kecewa dengan proses peradilan yang dijalaninya hingga harus mendekam dibalik jeruji besi Lapas Wirogunan.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

5 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

5 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

5 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

5 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

6 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

6 hari ago