WONOSARI-SELASA WAGE | Sidang gugatan perdata terhadap KPU Gunungkidul yang diajukan Kelick Agung Nugroho ke Pengadilan Negeri Wonosari memasuki mediasi ke-3 setelah mediasi pertama dan kedua tidak ada kesepakatan.
Sebagaimana diketahui selaku tergugat KPU dianggap merugikan baik material maupun immaterial terkait penghilangan hak konstitusi Kelick Agung Nugroho pada tahapan Pilkada 2020 silam.
Oktrian M. SH MH selaku Kuasa Hukum Kelick Agung Nugroho dalam proses mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa 22-6-2021 menyatakan bahwa pada minggu ke-3 juga tidak ada titik temu.
“Dead lock. Kami menunggu harus panggilan dari Pengadilan Negeri Wonosari untuk sidang pembacaan gugatan,” kata Oktrian setelah keluar dari ruang mediasi.
Karena penggugat dan tergugat sama-sama berdomisili di Gunungkidul, rasanya satu atau dua minggu ke depan, kata dia, sidang akan berlangsung.
Mediasi menemui jalan buntu, karena masing masing pihak bertahan. Kelick Agung Nugroho kukuh pada tuntutan ganti rugi Rp 40 miliar, sementara KPU Gunungkidul tidak mau mengeluarkan uang sepeser pun.
Rohmad Komarudin selaku Divisi Hukum dari KPU Gunungkidul, ketika diklarifikasi mengelak tidak mau berbicara sepatah kata pun.
Imam Santoso, SH dari Pengadilan Negeri Wonosari bertindak sebagai mediator. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…