PERISTIWA

Ngibing Ledek di Beji Ngawen Terbuka untuk Umum Tertutup bagi Wartawan

NGAWEN-SELASA PAHING | Ledek atau Tayub dalam tradisi bersih Dusun Bendo, Kalurahan Beji, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul pada Senin, 12 Oktober 2020 dilaksanakan secara terbuka sekaligus tertutup bagi wartawan.

Meski tampak didokumentasikan serta direkam oleh panitia namun tanggapan ledek yang sudah turun tumurun tersebut tidak diijinkan diliput oleh awak media.

Perlakuan kurang meyenangkan tersebut menimpa salah satu wartawan infogunungkidul saat bermaksud meliput pentas budaya dalam rangka bersih Dusun Bendo Kalurahan Beji Kapanewon Ngawen.

Berbeda dengan tahun sebelumnya awak media infogunungkidul selalu meliput jalanya pentas tradisi budaya. Kali ini selain wartawan dihalangi untuk meliput juga tertulis larangan.

 

 

“DILARANG MELIPUT & SHARE VOTO & VIDEO,” tulis larangan yang terpasang di lokasi pentas.

Selain melarang wartawan meliput, Gunawan Saputro Dukuh Bendo Kalurahan Beji Kapanewon Ngawen bahkan mempertayakan Surat Tugas liputan wartawan.

“Apakah ada surat tugasnya untuk meliput kegiatan ini,” hardik Gunawan.

Sementara itu, Lurah Kalurahan Beji Sri Idayanti menyampaikan, bahwa kegiatan bersifat internal padukuhan saja.

“PD saat saya menghadiri rapat dusun Bendo…pd saat pembentukan panitia …mmg ada kesepakatan diinternal padukuhan Bendo…utk tdk nge-share foto atau Vidio yg diambil….dikawatirkan bisa mendatangkan massa bnyk ke kegiatan bersih dusun tsb..Krn Pandemi ini,” ungkap Sri yang dikirim melalui WhatsApp.

 

 

Dihubungi terpisah Panewu Kapanewon Ngawen Slamet Winarno menyatakan tidak tahu terkait kegiatan tersebut.

“Saya takziah di pekalongan…mas…Malah nggak ngerti mas..niku…,” Ucap Slamet melalui WhatsApp.

Senada dengan Slamet, Kapolsek Ngawen AKP Kasiwon mengatakan, bahwa terkait kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan massa pihaknya berpegangan pada maklumat Kapolri.

“Gak tau mas kmrn sy sarankan ke tugas gugus copit kalau polri berpegangan pada maklumat kapolri dan perbub,” ucap Kasiwon via pesan WhatsApp.

Terkait perlakuan mengahalangi serta melarang peliputan yang acap kali menimpa awak media disayangkan oleh Rinaldo Saragih, SH, MH. Pengacara sekaligus Pemimpin Redaksi (Pempret) salah satu media Nasional ini mengatakan, bahwa hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Utamanya pasal 4 ayat 2 dan 3, dengan ketentuan pidana diatur pasal 18,” ungkapnya. (Winarno)

 

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

1 minggu ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

3 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

4 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

4 minggu ago