NGAWEN-SELASA PAHING | Ledek atau Tayub dalam tradisi bersih Dusun Bendo, Kalurahan Beji, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul pada Senin, 12 Oktober 2020 dilaksanakan secara terbuka sekaligus tertutup bagi wartawan.
Meski tampak didokumentasikan serta direkam oleh panitia namun tanggapan ledek yang sudah turun tumurun tersebut tidak diijinkan diliput oleh awak media.
Perlakuan kurang meyenangkan tersebut menimpa salah satu wartawan infogunungkidul saat bermaksud meliput pentas budaya dalam rangka bersih Dusun Bendo Kalurahan Beji Kapanewon Ngawen.
Berbeda dengan tahun sebelumnya awak media infogunungkidul selalu meliput jalanya pentas tradisi budaya. Kali ini selain wartawan dihalangi untuk meliput juga tertulis larangan.
“DILARANG MELIPUT & SHARE VOTO & VIDEO,” tulis larangan yang terpasang di lokasi pentas.
Selain melarang wartawan meliput, Gunawan Saputro Dukuh Bendo Kalurahan Beji Kapanewon Ngawen bahkan mempertayakan Surat Tugas liputan wartawan.
“Apakah ada surat tugasnya untuk meliput kegiatan ini,” hardik Gunawan.
Sementara itu, Lurah Kalurahan Beji Sri Idayanti menyampaikan, bahwa kegiatan bersifat internal padukuhan saja.
“PD saat saya menghadiri rapat dusun Bendo…pd saat pembentukan panitia …mmg ada kesepakatan diinternal padukuhan Bendo…utk tdk nge-share foto atau Vidio yg diambil….dikawatirkan bisa mendatangkan massa bnyk ke kegiatan bersih dusun tsb..Krn Pandemi ini,” ungkap Sri yang dikirim melalui WhatsApp.
Dihubungi terpisah Panewu Kapanewon Ngawen Slamet Winarno menyatakan tidak tahu terkait kegiatan tersebut.
“Saya takziah di pekalongan…mas…Malah nggak ngerti mas..niku…,” Ucap Slamet melalui WhatsApp.
Senada dengan Slamet, Kapolsek Ngawen AKP Kasiwon mengatakan, bahwa terkait kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan massa pihaknya berpegangan pada maklumat Kapolri.
“Gak tau mas kmrn sy sarankan ke tugas gugus copit kalau polri berpegangan pada maklumat kapolri dan perbub,” ucap Kasiwon via pesan WhatsApp.
Terkait perlakuan mengahalangi serta melarang peliputan yang acap kali menimpa awak media disayangkan oleh Rinaldo Saragih, SH, MH. Pengacara sekaligus Pemimpin Redaksi (Pempret) salah satu media Nasional ini mengatakan, bahwa hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Utamanya pasal 4 ayat 2 dan 3, dengan ketentuan pidana diatur pasal 18,” ungkapnya. (Winarno)
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…