Categories: PERISTIWA

Ning Awalnya Bersahabat dengan CMS, Berujung Bermusuhan di Pengadilan

SLEMAN, KAMIS LEGI-Sri Lestari Handayaningsih/Ning (67), warga Sorogenen, Kalasan, Sleman, DIY, dengan CMS (41), warga perumahan Rotokenongo, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, di awal menjalin persahabatan berlanjut mencari modal ke BRI, ujungnya bermusuhan di Pengadilan Negeri Sleman. Ning, melalui putusan pengadilan, bahkan digusur dari rumah sendiri.

Sebagaimana diceritakan dalam berita sebelumnya, Bu Ning menduga, CMS sengaja berniat menipu dan menggelapkan dua SHM miliknya 09580 luas 321 m2 dan 09582 luas 282 m2 dengan cara membuat Akta Jual Beli (AJB) fiktif di depan Notaris Winahyu Erwiningsih, SH. M.Hum 17 Juli 2009.

“Meski terjadi AJB, saya kan tidak menerima pembayaran tanah untuk dua SHM itu,” kata Ning, (31/01).

Karena gugat perdata di PN Sleman kalah, Ning melaporkan CMS ke Polres Sleman. Laporan Ning diterima Kanit SPKT II Mulyono, atas nama Kepala Kepolisian Resort Sleman tanggal 31 Juli 2015, tercatat pada register STTLP/540/VII/2015/SPKT.

CMS, dilporkan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesui pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan kerugian Rp 4 miliar.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Notaris Indra Zulfrizal, SH, Jalan Kapten Haryadi, Ngentak, Sinduharjo, Ngaglik, dan Kantor Notaris Winahyu Erwiningsih, SH. M. Hum. Jalan Kaliurang, Km 7,5, Banteng, Ngaglik, Sleman, DIY.

Melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) B/49/II/2018/Reskrim tertanggal 20 Februari 2018, Rony Are Setia, S.IK, Kasat Reskrim, selaku penyidik melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Saat SPDP diterbikan, CMS beralamatkan di Dk Ngentak, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.

“Saya tidak habis pikir, laporan Bu Ning tanggal 31 Juli 2015, tetapi SPDP dikeluarkan 20 Februari 2018. Lama amat,” kata Widi Handoko, kerabat (adik) Ning, geleng kepala.

“Proses penyidikan berjalan, tetapi hingga 31 Januari 2019, belum P21 (belum dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Sleman),” timpal Wisnu Harto, selaku Kuasa Hukum yang dipercaya Ning dalam mengawal perkara pidana.

Lalulintas perkara membuat Bu Ning makin mumet, ketika Pengadilan Negeri Sleman mengeluarkan Penetapan Eksekusi Pengosongan Perkara Perdata No. 46/Pdt.E/2017/PN.Smn Jo. No 98/Pdt.G/2014/PN.Smn Jo. No. 13/PDT/2016/PT.YYK tanggal 21 Oktober 2015 keluar.

“Mosok, mbkyu saya harus hengkang dari rumah sendiri, sementara niat jahat CMS itu tesurat dan tersirat di dalam AJB dan dalam Pernjanjian Indra Zulfrizal, SH,” kata Widi Handoko.

Dia menyatakan, didampingi Kuasa Hukum Wisnu Harto,SH akan masuk ke jalur wanprestasi (memperkarakan CMS karena lalai) baik perdata maupun pidana. (Bersambung). Bambang Wahyu Widayadi

infogunungkidul

Recent Posts

Pria asal Semanu Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN - KAMIS LEGI, SEORANG pria tewas akibat tertemper kereta api di jalur KA KM…

18 jam ago

Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

YOGYAKARTA – SELASA WAGE, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh personelnya menggunakan rokok Elektrik atau…

3 hari ago

Truk Hino Terguling di Tikungan Bokong Semar, Sopir Luka Memar

BANTUL - SENIN PON, KECELAKAAN tunggal yang melibatkan sebuah truk Hino bernomor polisi H-8168-OH terjadi…

4 hari ago

Kapolresta Sleman Bantah Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu dalam Bazar di Maguwoharjo

SLEMAN - SABTU LEGI, KAPOLRESTA Sleman, Polda DIY AKBP Dhimas Prasetyo membantah adanya informasi yang…

6 hari ago

Ribuan Mahasiswa UGM Wisuda Pascasarjana Tahun Akademik 2026/2027

YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menggelar wisuda Program Pascasarjana Periode I Tahun…

6 hari ago

Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak…

1 minggu ago