PERISTIWA

Pansus BA 9 Temukan Tujuh Persoalan Penambangan di DIY

YOGYAKARTA-SENIN LEGI | DPRD DIY membentuk Pansus yang diketuai Arif Setiadi dari Fraksi PAN. Pansus ini bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DIY Nomer 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan. Instrumen pengawanan ini menemukan tujuh permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti.

Hasil Kerja pengawasan Pansus dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin 5 April 2021.

Existing usaha pertambangan di DIY 118 IUP-OP, 28 IUP Khusus, 117 IUP Eksplorasi dan 75 IPR.

Temuan Pansus dalam pelaksanaan pertambangan di DIY antara lain :

1. Masih dijumpai Penambangan Tanpa Izin (PETI).

2. Masih terjadi penyimpangan operasional tambang seperti daya muat yang melebihi kapasitas.

3. Pemanfaatan alat pertambangan yang tidak sesusi dengan rekomtek atau izin yang diberikan.

4. Penyimpangan pelaksanaan kerjasama operasi.

5. Reklamasi pasca tambang dan penanganan ekses pertambangan terhadap Lingkungan Hidup belum optimal.

6. Pelaksanaan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat belum optimal.

7. Beberapa temuan Inspektur Tambang terkait 6 aspek teknis pertambangan belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Dari beberapa temuan tersebut, Pansus menyarankan agar bisa ditangani dengan baik.

“Terhadap persoalan persoalan pertambangan di DIY, Pemda harus lebih sigap bertindak agar tidak berlarut larut,” tulis Ketua Pansus Arif Setiadi via aplikasi WhatsApp, 5-4-2021.

Persoalan Pertambangan menjadi semakin komplek dengan terbitnya UU Nomer 3 tahun 2020, karena kewenangan pertambangan ditarik ke Pusat, dengan masa transisi bagi Pemda sampai dengan 10 Desember 2020 yang lalu. Sementara sampai dengan batas akhir masa transisi tersebut, Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden belum terbit, sehingga tidak ada kejelasan pendelegasian wewenang dari Pusat kepada Gubernur dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Terkait hal ini, Pansus mendorong Pemda untuk proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, sehingga ada kejelasan penanganan usaha pertambangan baik dari sisi perizinan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan maupun evaluasinya.

“Pemda harus proaktif koordinasi dengan Pusat, bagaimana kejelasan wewenang pengelolaan usaha pertambangan yang ada. Bahkan perlu disampaikan persoalan-persoalan sekarang yang dihadapi dan seperti apa solusinya, sehingga bisa jadi bahan yang diatur dalam PP ataupun Perpres,” imbuh Arif Setiadi.

Pansus berharap pengelolaan usaha pertambangan di DIY berjalan dengan baik, dapat meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait persoalan-persoalan pertambangan yang ada, dilakukan langkah-langkah penanggulangan dengan serius, sehingga dapat teratasi. (Bambang Wahyu Widayadi)

infogunungkidul

Recent Posts

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

1 hari ago

KKN IPB Kenalkan Program Tani Hayati di Gunungkidul

WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…

2 hari ago

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

1 minggu ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

1 minggu ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

1 minggu ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

1 minggu ago