PERISTIWA

PASTI Minta Kejelasan Status Hukum

WONOSARI-SELASA LEGI|  PASTI, Paguyuban Staf Desa Kabupaten Gunungkidul minta penjelasan soal status hukum, kepada Komisi A DPRD Gunungkidul. Jawaban Komisi A dan DP3AKBPMD dinilai mengambang.

Dalam kapasitas sebagai Ketua PASTI, Jumari menilai ratusan Staf Desa diperkakukan tidak adil terkait terbitnya Perda Nomor 12 Tahun 2016. Jumari meminta penjelasan, setelah Komisi A dan DP3AKBPMD berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri 6 Februari 2020 silam.

Hal tersebut terungkap di dalam forum dengar pendapat antara Paguyuban Staf Desa dengan 8 anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, di ruang rapat paripurna, yang juga dihadiri Kepala DP3AKBPMD, Sujoko (8/6/20).

 

INFO HARI INI – NELAYAN DARAT DILAPORKAN ALAMI INI

 

Perwakilan Staf Desa yang hadir kurang lebih 25 personil dimotori dan dijurubicarai oleh Jumari selaku Ketua Komunitas.

“Setelah Staf Desa tidak masuk ke dalam jajaran perangkat desa, di dalam struktur dan tata kerja pemerintahan desa, posisi Staf Desa berada di mana,” tanya Jumari kepada Ketua Komisi A Eri Agustin Sudiyati, SE.

Jumari menggelar fakta, 103 Staf Desa yang terdampak Perda 12 Tahun 2016 berjumlah 103 personil. Sementara yang dianggap aman tercatat 324 personil.

 

BREAKING NEWS: WARUNG KELONTONG TERBAKAR, UANG TUNAI PULUHAN JUTA HANGUS

 

Paling tidak, 103 Staf Desa yang diangkat tahun 2016, menurut Jumari sebatas memperoleh imbalan sesuai UMK Rp 1,7 juta per bulan. Sementara yang 324 Staf Desa yang diangkat tahun 2015, di samping menerima penghasilan tetap (siltap) Rp 1,7 juta, masih memperoleh tambahan garapan berupa tanah pelungguh.

“Kami tidak puas dengan Jawaban Komisi A maupun Kepala DP3AKBPMD, karena belum sesuai dengan harapan teman-teman,” tegas Jumari.

Fakta audiensi menunjukkan, Ketua Komisi A, mengakui, bahwa saat berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri hanya dilakukan secara lisan. Jawaban Kemendagri pun kala itu hanya lisan.

 

INFO HARI INI – JONI: BAPAK KURANG BERUNTUNG JADI PNS

 

Kami menunggu jawaban tertulis, terang Eri Agustin, tetapi hingga Juni 2020 belum juga jawaban itu diberikan.

Kepala DP3AKBPMD, menjawab pertanyaan yang diajukan PASTI, bahkan menyatakan, bahwa Paguyuban tidak akan puas dengan hasil audiensi.

Sujoko bahkan mengaku terkejut dan prihatin, ketika membaca regulsi yang dikeluarkan Pemerintah, baik mulai dari PP, Perda dan Perbup. Sebagai pelaku teknis penerintahan DP3AKBPMD tidak bisa berbuat banyak.

Karena Komisi A DPRD Gunungkidul dan DP3AKBPMD belum memberikan jawaban yang pasti tethadap status hukum Staf Desa, Jumari dan kawan-kawan akan melakukan koordinasi ulang.

Bambang Wahyu Widayadi

 

INFO HARI INI – BANTU KEBUTUHAN MAKAN, URUS TERNAK PELIHARAAN

infogunungkidul

Recent Posts

KKN IPB Kenalkan Program Tani Hayati di Gunungkidul

WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…

22 jam ago

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

7 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

7 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

7 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

1 minggu ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

1 minggu ago