Sejak tanggal diumumkan 26/03, demikian Bambang Setiawan menjelaskan, peminat boleh mendaftar dengan registrasi Rp 25.000,00. Kesempatan pendaftaran ditinggu sampai tanggal 29 Maret 2019.
BACA JUGA: Tiga Jam Ngrasani Bunuh Diri Warga Gunungkidul Bersama ICG
Catatan khusus, bagi warga yang telah mengontrak kios desa, tidak diperbolehkan mendaftar. Sementara syarat utama yang harus dipenuhi, pendaftar harus menunjukan KTP dan KK yang menunjukkan, bahwa pendaftar adalah benar-benar warga Desa Kepek.
Satu KTP dan KK hanya berlaku untuk satu pendaftar. Waktu pendaftaran dilakukan di Kantor Desa Kepek pada jam kerja. Red
Page: 1 2
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…