Sejak tanggal diumumkan 26/03, demikian Bambang Setiawan menjelaskan, peminat boleh mendaftar dengan registrasi Rp 25.000,00. Kesempatan pendaftaran ditinggu sampai tanggal 29 Maret 2019.
BACA JUGA: Tiga Jam Ngrasani Bunuh Diri Warga Gunungkidul Bersama ICG
Catatan khusus, bagi warga yang telah mengontrak kios desa, tidak diperbolehkan mendaftar. Sementara syarat utama yang harus dipenuhi, pendaftar harus menunjukan KTP dan KK yang menunjukkan, bahwa pendaftar adalah benar-benar warga Desa Kepek.
Satu KTP dan KK hanya berlaku untuk satu pendaftar. Waktu pendaftaran dilakukan di Kantor Desa Kepek pada jam kerja. Red
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…