Sejak tanggal diumumkan 26/03, demikian Bambang Setiawan menjelaskan, peminat boleh mendaftar dengan registrasi Rp 25.000,00. Kesempatan pendaftaran ditinggu sampai tanggal 29 Maret 2019.
BACA JUGA: Tiga Jam Ngrasani Bunuh Diri Warga Gunungkidul Bersama ICG
Catatan khusus, bagi warga yang telah mengontrak kios desa, tidak diperbolehkan mendaftar. Sementara syarat utama yang harus dipenuhi, pendaftar harus menunjukan KTP dan KK yang menunjukkan, bahwa pendaftar adalah benar-benar warga Desa Kepek.
Satu KTP dan KK hanya berlaku untuk satu pendaftar. Waktu pendaftaran dilakukan di Kantor Desa Kepek pada jam kerja. Red
Page: 1 2
BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…
PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Polemik pembongkaran Mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…