HUKUM & KRIMINAL

Pencuri Gamelan di Piyaman Digelandang Polisi

WONOSARI, SELASA PAHING -Meski telah banyak bukti, pelaku pencurian harus berakhir di bui, namun rupanya tidak menyurutkan niat AA (24), warga Gadungsari, Wonosari ini untuk melakukan pencurian. Pelaku digelandang polisi lantaran melakukan pencurian gamelan di Balai Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari.

Diterangkan Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama, SIP, awal diketahui pencurian gamelan di Baldes Piyaman, bermual ketika Kuat, (62) warga Piyaman, mantan Kepala Dusun Piyaman, pada Jum’at (12/01,) hendak pergi ke ladang, dan melihat ke jendela Baldes dalam kondisi terbuka.

“Merasa curiga, Kuat, mendekati ke jendela balai desa, benar saja jendela terbuka dengan kondisi rusak pada daun pintunya,” jelasnya, Selasa, (17/04).

Karena melihat ada hal yang tidak beres, Kuat mengajak Samingun, (62) tetangganya untuk melihat langsung ke balai desa. Sesampainya ke balai desa, kedua saksi memasuki ruang penyimpanan gamelan.

“Ternyata benar saja seperangkat alat musik tradisonal sudah tidak berada ditempatnya,” ujar Sutama.

Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Wonosari. Dari hasil pemeriksaan beberapa alat musik yang hilang, seperti Demung wilahan berupa 3 brancak, 2 slendro dan 1 pelog. Ditaksir kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,00. (dua belas juta rupiah)

Dijelaskannya, dari keterangan dan bukti yang berhasil dikumpulkan, petugas gabungan Polsek Wonosari dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul, mendapatkan beberapa nama yang dicurigai sebagai pelaku.

Didapatkan satu nama yang patut diduga kuat sebagai pelaku pencurian, yaitu AA, (24) warga Gadungsari, Wonosari.

Petugas mencari pelaku ke berbagai tempat, Rabu (04/04) akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumahnya yang lain, yaitu di daerah Banyusoca, Playen.

“Menurut pengakuan pelaku, alat musik tersebut diangkut dengan cara memasukan ke karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motornya,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara. (Joko)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

2 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago