HUKUM & KRIMINAL

Pencuri Gamelan di Piyaman Digelandang Polisi

WONOSARI, SELASA PAHING -Meski telah banyak bukti, pelaku pencurian harus berakhir di bui, namun rupanya tidak menyurutkan niat AA (24), warga Gadungsari, Wonosari ini untuk melakukan pencurian. Pelaku digelandang polisi lantaran melakukan pencurian gamelan di Balai Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari.

Diterangkan Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama, SIP, awal diketahui pencurian gamelan di Baldes Piyaman, bermual ketika Kuat, (62) warga Piyaman, mantan Kepala Dusun Piyaman, pada Jum’at (12/01,) hendak pergi ke ladang, dan melihat ke jendela Baldes dalam kondisi terbuka.

“Merasa curiga, Kuat, mendekati ke jendela balai desa, benar saja jendela terbuka dengan kondisi rusak pada daun pintunya,” jelasnya, Selasa, (17/04).

Karena melihat ada hal yang tidak beres, Kuat mengajak Samingun, (62) tetangganya untuk melihat langsung ke balai desa. Sesampainya ke balai desa, kedua saksi memasuki ruang penyimpanan gamelan.

“Ternyata benar saja seperangkat alat musik tradisonal sudah tidak berada ditempatnya,” ujar Sutama.

Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Wonosari. Dari hasil pemeriksaan beberapa alat musik yang hilang, seperti Demung wilahan berupa 3 brancak, 2 slendro dan 1 pelog. Ditaksir kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,00. (dua belas juta rupiah)

Dijelaskannya, dari keterangan dan bukti yang berhasil dikumpulkan, petugas gabungan Polsek Wonosari dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul, mendapatkan beberapa nama yang dicurigai sebagai pelaku.

Didapatkan satu nama yang patut diduga kuat sebagai pelaku pencurian, yaitu AA, (24) warga Gadungsari, Wonosari.

Petugas mencari pelaku ke berbagai tempat, Rabu (04/04) akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumahnya yang lain, yaitu di daerah Banyusoca, Playen.

“Menurut pengakuan pelaku, alat musik tersebut diangkut dengan cara memasukan ke karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motornya,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara. (Joko)

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

4 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

4 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

4 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

5 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

7 hari ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago