HUKUM & KRIMINAL

Pencuri Gamelan di Piyaman Digelandang Polisi

WONOSARI, SELASA PAHING -Meski telah banyak bukti, pelaku pencurian harus berakhir di bui, namun rupanya tidak menyurutkan niat AA (24), warga Gadungsari, Wonosari ini untuk melakukan pencurian. Pelaku digelandang polisi lantaran melakukan pencurian gamelan di Balai Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari.

Diterangkan Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama, SIP, awal diketahui pencurian gamelan di Baldes Piyaman, bermual ketika Kuat, (62) warga Piyaman, mantan Kepala Dusun Piyaman, pada Jum’at (12/01,) hendak pergi ke ladang, dan melihat ke jendela Baldes dalam kondisi terbuka.

“Merasa curiga, Kuat, mendekati ke jendela balai desa, benar saja jendela terbuka dengan kondisi rusak pada daun pintunya,” jelasnya, Selasa, (17/04).

Karena melihat ada hal yang tidak beres, Kuat mengajak Samingun, (62) tetangganya untuk melihat langsung ke balai desa. Sesampainya ke balai desa, kedua saksi memasuki ruang penyimpanan gamelan.

“Ternyata benar saja seperangkat alat musik tradisonal sudah tidak berada ditempatnya,” ujar Sutama.

Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Wonosari. Dari hasil pemeriksaan beberapa alat musik yang hilang, seperti Demung wilahan berupa 3 brancak, 2 slendro dan 1 pelog. Ditaksir kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,00. (dua belas juta rupiah)

Dijelaskannya, dari keterangan dan bukti yang berhasil dikumpulkan, petugas gabungan Polsek Wonosari dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul, mendapatkan beberapa nama yang dicurigai sebagai pelaku.

Didapatkan satu nama yang patut diduga kuat sebagai pelaku pencurian, yaitu AA, (24) warga Gadungsari, Wonosari.

Petugas mencari pelaku ke berbagai tempat, Rabu (04/04) akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumahnya yang lain, yaitu di daerah Banyusoca, Playen.

“Menurut pengakuan pelaku, alat musik tersebut diangkut dengan cara memasukan ke karung plastik dan dibawa menggunakan sepeda motornya,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara. (Joko)

infogunungkidul

Recent Posts

Semangat Warga Lemahbang Wujudkan Jalan Aspal Sepanjang 200 Meter

GUNUNGKIDUL - SENIN PON, Semangat warga Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul dalam kegiatan…

2 hari ago

Dampak Kemarau Mulai Dirasakan Sebagian Warga Gunungkidul, ORI Droping Air Bersih

SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…

3 hari ago

Darurat Gandir, Dalam Sehari Dua Gantung Diri Terjadi di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…

4 hari ago

Menolak Diajak Pulang Istri, Seorang Petani di Gunungkidul Gantung Diri di Gubuk

GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…

5 hari ago

Korsleting Saat Service Mesin, Satu Unit Mobil Sedan dan Garasi Hangus Terbakar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…

2 minggu ago

Sopir Baru Pertama Kali Melintas, Truk Bermuatan 9 Ton Gaplek Terguling di Bokong Semar

BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…

2 minggu ago