POLDA DIY, Kepala DPKA DIY dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY mengeluarkan pengumuman bersama bahwa tanggal 12, 13 dan 15 Mei 2021 kantor ditutup, tidak ada pelayanan terkait pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Alasan ditutupnya kantor pelayanan tersebut merujuk SKB tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama. Termasuk mengacu Surat Edaran Gubernur tanggal 10 Maret 2021.
Pengumuman yang ditandatangani oleh ketiga pejabat pemegang otoritas tersebut menyatakan bahwa pendaftaran atau pembayaran PKB dan BBNKB maupun SWDKLJJ yang jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat dilayani atau dibayarkan sejak dikeluarkannya pengumuman yakni 3-5-2021.
Keterlambatan pendaftaran atau pembayaran PKB dan BBNKB maupun SWDKLJJ yang jatuh tempo pada tanggal 11 Mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021 akan dilayani tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan 22 Mei 2021 tanpa dikenakan denda.
Pengumuman ditandatangani Iwan Saktiadi SIK atas nama Polda DIY, Drs Benny Suharsono Kepala BPKA DIY dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Agus Pitono. (Red)
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…