POLDA DIY, Kepala DPKA DIY dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY mengeluarkan pengumuman bersama bahwa tanggal 12, 13 dan 15 Mei 2021 kantor ditutup, tidak ada pelayanan terkait pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Alasan ditutupnya kantor pelayanan tersebut merujuk SKB tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama. Termasuk mengacu Surat Edaran Gubernur tanggal 10 Maret 2021.
Pengumuman yang ditandatangani oleh ketiga pejabat pemegang otoritas tersebut menyatakan bahwa pendaftaran atau pembayaran PKB dan BBNKB maupun SWDKLJJ yang jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat dilayani atau dibayarkan sejak dikeluarkannya pengumuman yakni 3-5-2021.
Keterlambatan pendaftaran atau pembayaran PKB dan BBNKB maupun SWDKLJJ yang jatuh tempo pada tanggal 11 Mei 2021 sampai dengan 16 Mei 2021 akan dilayani tanggal 17 Mei 2021 sampai dengan 22 Mei 2021 tanpa dikenakan denda.
Pengumuman ditandatangani Iwan Saktiadi SIK atas nama Polda DIY, Drs Benny Suharsono Kepala BPKA DIY dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Agus Pitono. (Red)
WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…