OPINI

PERANGKAT DESA MERANGKAP PANWASCAM, POTRET BENTURAN UNDANG-UNDANG

WONOSARI, Jumat Pahing–Perangkat Desa merangkap Panwascam itu konyol. Argumentasinya, dua jabatan tersebut diatur oleh undang-undang yang berbeda. Perangkat Desa memaksa atau dipaksakan menjadi Panwascam, berarti terjadi pembenturan UU Desa dengan UU Pemilu.

Perangkat Desa adalah jabatan yang dipayungi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Tugas Perangkat Desa secara garis besar adalah pelayanan. Tugas demikian tidak boleh diganggu dan tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun.

Panwascam juga jabatan, payung hukumnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Tugas utama Panwascam adalah pengawasan, bukan pelayanan.

Merujuk Pasal 105, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) disampiri 9 (sembilan) tugas plus 20 (duapuluh) sub item untuk mengawal Pemilihan Umum, di wilayah kecamatan.

Tugas itu meliputi: (a). pencegahan dan penindakan, (b).  pengawasan  terhadap tahapan pemilu, (c). mencegah politik uang, (d). Memonitor netralitas, (e). mengawasi pelaksanaan keputusan tingkat kecamatan, (f). mengelola, memelihara dan merawat arsip, (g). mengawasi sosialisasi penyelenggaraan pemilu, (h). mengevaluasi pengawasan pemilu, dan (i). melakukan tugas lain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, diktum (a). dirinci menjadi 7 (tujuh) tugas, diktum (b). 8 (delapan) tugas, dan diktum (e). 5 (lima) tugas.

Mau menggunakan cara berfikir apa pun, tugas Panwascam pada hakekatnya tidak boleh diwakilkan. Ini bukan pikiran berandai-andai, perangkat desa pasti banyak berhalangan karena tugas utamanya mengabdi di desa.

Terkait Endah Dwi Astuti, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Desa Putat yang telah terlanjur duduk di Komisioner Panwascam Kecamatan Patuk, sebaiknya ditinjau ulang.

Saya menyarankan, Kades Desa Putat Sukardi, mencabut injin yang telah dikeluarkan untuk Endah. Termasuk Camat Patuk R. Haryo Ambar Suwardi, harus menarik rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Catatan khusus, ini saran yang tidak pantas diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten, agar Pemilu 2019 berjalan lancar.

Tetapi saya dengar Bawaslu Kabupaten bersikukuh, bahwa Perangkat Desa memiliki hak konstitusional seperti tercantum dalam Pasal 28D Ayat 1.

Setiap orang, demikian bunyi pasal tersebut, berhak untuk bekerja, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Debat pun bisa berkembang, telah diberi kedudukan sebagai perangkat desa, apa hak itu masih belum terpenuhi?

Pandangan saya, warga negara yang telah bekerja di pemerintahan kemudian masih pula minta pekerjaan lain di sektor sang sama, adalah menutup hak warga negara lain. Bambang Wahyu Widayadi

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

6 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

4 minggu ago