WONOSARI, Rabu Legi–Perkara Perangkat Desa meragkap jabatan Panwascam mulai dipertanyakan kalangan Dewan. Komisi A DPRD Gunungkidul mendesak, dua perangkat desa yang merangkap jabatan Panwascam untuk segera diganti. Bawaslu berkelit dengan alasan menunggu surat dari Bawaslu Republik Indonesia.
Sarmidi politisi PAN serta Ari Siswanto dari PKS mempertanyakan perangkat desa yang direkrut Bawaslu Gunungkidul untuk menduduki jabatan Panwascam dalam rapat koordinasi (5/5) kemarin.
Dengan dalih apapun rangkap jabatan tidak dibenarkan, dan oleh sebab itu dua perangkat desa di Kecamatan Patuk serta Purwosari harus segera diganti.
Menurut Sarmidi, Ketua Bawaslu Gunungkidul Antok berdalih, bahwa perangkat desa menjadi Panwascam terjadi juga di Kabupaten Kulon Progo. Untuk langkah teknis, Bawaslu minta waktu guna berkonsultasi ke Bawaslu RI.
Hadir dalam Rakor Sekretaris Daerah, Dradjat Ruswandono. Tak luput pula dia pun segera menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Sarmidi, ini persoalan daerah, tidak perlu melibatkan Jakarta. Agung Sedayu
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…