WONOSARI, Rabu Legi–Perkara Perangkat Desa meragkap jabatan Panwascam mulai dipertanyakan kalangan Dewan. Komisi A DPRD Gunungkidul mendesak, dua perangkat desa yang merangkap jabatan Panwascam untuk segera diganti. Bawaslu berkelit dengan alasan menunggu surat dari Bawaslu Republik Indonesia.
Sarmidi politisi PAN serta Ari Siswanto dari PKS mempertanyakan perangkat desa yang direkrut Bawaslu Gunungkidul untuk menduduki jabatan Panwascam dalam rapat koordinasi (5/5) kemarin.
Dengan dalih apapun rangkap jabatan tidak dibenarkan, dan oleh sebab itu dua perangkat desa di Kecamatan Patuk serta Purwosari harus segera diganti.
Menurut Sarmidi, Ketua Bawaslu Gunungkidul Antok berdalih, bahwa perangkat desa menjadi Panwascam terjadi juga di Kabupaten Kulon Progo. Untuk langkah teknis, Bawaslu minta waktu guna berkonsultasi ke Bawaslu RI.
Hadir dalam Rakor Sekretaris Daerah, Dradjat Ruswandono. Tak luput pula dia pun segera menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Sarmidi, ini persoalan daerah, tidak perlu melibatkan Jakarta. Agung Sedayu
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…