WONOSARI, Rabu Legi–Perkara Perangkat Desa meragkap jabatan Panwascam mulai dipertanyakan kalangan Dewan. Komisi A DPRD Gunungkidul mendesak, dua perangkat desa yang merangkap jabatan Panwascam untuk segera diganti. Bawaslu berkelit dengan alasan menunggu surat dari Bawaslu Republik Indonesia.
Sarmidi politisi PAN serta Ari Siswanto dari PKS mempertanyakan perangkat desa yang direkrut Bawaslu Gunungkidul untuk menduduki jabatan Panwascam dalam rapat koordinasi (5/5) kemarin.
Dengan dalih apapun rangkap jabatan tidak dibenarkan, dan oleh sebab itu dua perangkat desa di Kecamatan Patuk serta Purwosari harus segera diganti.
Menurut Sarmidi, Ketua Bawaslu Gunungkidul Antok berdalih, bahwa perangkat desa menjadi Panwascam terjadi juga di Kabupaten Kulon Progo. Untuk langkah teknis, Bawaslu minta waktu guna berkonsultasi ke Bawaslu RI.
Hadir dalam Rakor Sekretaris Daerah, Dradjat Ruswandono. Tak luput pula dia pun segera menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Sarmidi, ini persoalan daerah, tidak perlu melibatkan Jakarta. Agung Sedayu
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…