WONOSARI, Rabu Legi–Perkara Perangkat Desa meragkap jabatan Panwascam mulai dipertanyakan kalangan Dewan. Komisi A DPRD Gunungkidul mendesak, dua perangkat desa yang merangkap jabatan Panwascam untuk segera diganti. Bawaslu berkelit dengan alasan menunggu surat dari Bawaslu Republik Indonesia.
Sarmidi politisi PAN serta Ari Siswanto dari PKS mempertanyakan perangkat desa yang direkrut Bawaslu Gunungkidul untuk menduduki jabatan Panwascam dalam rapat koordinasi (5/5) kemarin.
Dengan dalih apapun rangkap jabatan tidak dibenarkan, dan oleh sebab itu dua perangkat desa di Kecamatan Patuk serta Purwosari harus segera diganti.
Menurut Sarmidi, Ketua Bawaslu Gunungkidul Antok berdalih, bahwa perangkat desa menjadi Panwascam terjadi juga di Kabupaten Kulon Progo. Untuk langkah teknis, Bawaslu minta waktu guna berkonsultasi ke Bawaslu RI.
Hadir dalam Rakor Sekretaris Daerah, Dradjat Ruswandono. Tak luput pula dia pun segera menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Sarmidi, ini persoalan daerah, tidak perlu melibatkan Jakarta. Agung Sedayu
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…