HUKUM & KRIMINAL

Polda DIY Tutup Lokasi Penambangan di Gunungkidul, 14 Orang Diperiksa

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menutup lokasi pertambagan di Gedangsari, Gunungkidul.

“Kami telah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus penambangan di Gedangsari, Gunungkidul. Mereka diduga melakukan penambangan tanpa izin dan menjualnya secara umum,” kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat jumpa pers Senin 22 Juli 2024.

Ia menerangkan, pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penindakan kegiatan penambangan tanah urug dengan menggunakan 2 unit alat excavator yang tidak sesuai perizinan di Gunungkidul.

“Saat dilokasi petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan dan setelah diperiksa perizinannya diduga kegiatan penambangan dilaksanakan tidak sesuai tahapan,” ucapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, Polda DIY tidak bekerja sendirian. Pihaknya melibatkan instansi lain untuk mengungkap kasus tersebut.

“Setelah dilaksanakan koordinasi dengan Dinas PUP ESDM DIY terkait perizinan dan titik koordinat penambangan patut diduga bahwa dilokasi yang terdata masih dalam tahapan eksplorasi namun sudah melakukan operasi produksi,” terangnya.

Dirinya menambahkan, hingga saat ini Polda DIY telah memeriksa 14 saksi yang terdiri dari pengelola, supir truk serta warga sekitar.

“Saksi yang diperiksa MHS (pengola) warga Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Dua operator excavator yakni SHT dan SPD warga Kapanewon Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” ungkapnya.

Kemudian, ungkap Idham Mahdi, SMD (helper) warga Kemalang Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Kemudian 5 orang sopir truk yakni HF warga Nglipar, Gunungkidul, SHTN warga Prambanan, Kabupaten Sleman, WD warga Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, FP serta RSB warga Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Disamping itu, ada 4 orang saksi warga Gedangsari, Gunungkidul yang kita mintai keterangan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, dua unit excavator, 5 truk serta nota penjualan diamankan Polda DIY sebagai barang bukti.

“Sampai saat ini Polda DIY belum menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan saksi yang diperiksa akan terus bertambah,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Alam (PUP-ESDM) provinsi DIY Anna Rina Herbanti menghimbau agar pengola tambang mengurus ijin terlebih dahulu sebelum melakukan penambangan. (Tan)

infogunungkidul

Recent Posts

Belasan Rumah Dinas Brimob Polda DIY Dibangun di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…

6 jam ago

Viral Kasus Bolosego, Oknum Polisi Dipatsus

YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S  seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…

18 jam ago

Hari Jadi Karangasem, Puluhan UMKM Gelar Bazar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…

5 hari ago

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…

1 minggu ago

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

1 minggu ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago