WONOSARI – Selasa Kliwon | Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan diubah melalui rapat paripurna Senin, (21/10/19). Fraksi PKS mempertanyakan proses pengambilan keputusan rapat paripurna.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, SE memimpin rapur didamping tiga pimpinan yang lain. Satu di antara tujuh agenda rapur adalah penetapan Raperda Inisiatif, menjadi Perda Inisiatif.
VIDEO TERKAIT :
Dalam rapur, Fraksi PKS menyela, (serupa interupsi) mempertanyakan soal proses pengambilan keputusan.
Sebelum Raperda Inisiatif Perubahan Perda No. 25 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ditetapkan menjadi Perda Inisiatif, Ari Siswanto usul sekaligus bertanya.
Berdasar pengalaman, Ari Siswanto membeberkan, bahwa semua fraksi perlu diberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapat secara tertulis.
Jelasnya, setuju atau tidak setuju, menurut Ari perlu ada ruang untuk mengemukakan pendapat pada forum pemandangan umum.
Page: 1 2
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…