PERISTIWA

Rencana Sumbangan Rp 500 Juta Ke Pemda Gunungkidul Dipertanyakan

WONOSARI-SABTU PON | Tomy Harahap mengutip berita, bahwa Ipung pengusaha muda asli Gunungkidul mau menyumbang ke Pemerintah Daerah Rp 500 juta rupiah, untuk membangun ikon apa saja di Bundaran Siyonoharjo.

“Saya siap memberikan dana sebesar 500 juta rupiah kepada Pemkab Gunungkidul silahkan digunakan untuk membangun ikon apapun di Bundaran Siyono asal bukan Tugu Tobong Gamping,” (2-4-2022).

Begitu bunyi kutipan yang dimaksud Tomy Harahap. Dia bilang pernyataan tersebut patut dipertanyakan, karena itu termasuk kategori hibah, dan hibah ada aturannya.

Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dibolehkan menerima hibah dari luar negeri (asing) swasta dan atau perorangan.

Sesuai regulasi, dana hibah diatur untuk keperluan peningkatan pelayanan masyarakat dan pemberdayaan aparatur daerah, bukan untuk pembagunan fisik.

Merujuk pengertian Hibah sesuai PP 57 2005 adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/ lembaga asing, badan/ lembaga internasional, pemerintah, badan/ kembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.

Menurut Tomy, sumbangan hibah harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) seperti diatur di dalam PP Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah Kepada Daerah.

Kalau hibah berasal dari luar negeri maka NPPH dilakukan Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Pemerintah Daerah.

Hibah dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Hibah ke Penerimaan Daerah berbentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dikembalikan ke pemberi.

“Hibah digunakan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur Daerah,” terang Tomy Harahap.

Pernyataan Ipung menurut Tomy bertabrakan dengan PP Nomor 57 Tahun 2005. Diklarifikasi, Ipung belum memberikan jawaban, karena alasan urusan pekerjaan.

“Maaf saya sedang di Jakarta, sibuk sekali, jawab Ipung simpel, (7-5-2022). (Bambang Wahyu)

infogunungkidul

Recent Posts

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

2 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

3 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

4 minggu ago