GUNUNGKIDUL – Selasa Legi | Tiga puluh enam Warga Binaan Sosial Penerima Program Desaku Menanti (WBS-P2DM), yang saat ini menempati bangunan milik Dinas Sosial, di Padukuhan Doga, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, diusir.
Drs. Untung Sukaryadi, MM, Kepala Dinas Sosial DIY mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 Nomor 462/09500/II.2 tertanggal 3 Oktober. Surat itu memerintahkan, bahwa seluruh penghuni bangunan Desaku Menanti baik WBSP2DM maupun yang lain segera mengosongkan bangunan paling lambat 11 Oktober 2019.
“Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan belum meninggalkan lokasi Program Desaku Menanti, maka akan dilakukan upaya paksa,” tulis Untung Sukaryadi dalam Surat Perintah tertanggal 3 Oktober 2019.
Video Terbaru:
Perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah pertama dan kedua, tertanggal 16 Agustus 2019 dan 3 September 2019.
Dalam surat perintah ke-3 itu tidak disertai dasar hukum, mengapa WBS-P2DM dan yang lain harus mengosongkan bangunan Desaku Menanti.
Sementara itu dari dokumen lain diketahui, yang memerintah WBSP2DM menempati bangunan Desaku Menanti adalah Sony W Manalu, MM, Direktur Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, Kemensos Republik Indonesia.
Tanggal 14 Desember 2015 Manalu mengirim surat kepada Kadinas Sosial DIY Untung Sukaryadi agar segera mengundi dan menyerahkan kunci rumah Desaku Menanti kepada para WBS-P2DM.
Page: 1 2
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…