JAKARTA, (Sabtu Kliwon)-Tim Pencari Fakta TPF-DPP PWRI (Dewan Pimpinan Pusat – Persatuan Wartawan Republik Indonesia) mengklaim sudah memegang 98% data-data fakta atas peristiwa meninggalnya wartawan M Yusuf. Hasilnya akan disampaikan kepada PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) dan lembaga tinggi negara.
Dikutip dari www.sinarpagibaru.id yang diunggah hari ini, Sabtu, (14/07), Ketua Umum PWRI, Suriyanto, SH, MH, MKn, telah menunjuk ketua, sekretaris dan anggota TPF-DPP PWRI, melibatkan praktisi hukum, akademisi, dan ahli pidana.
Tujuan dibentuknya TPF adalah membuat laporan dalam bentuk “Legal Opinion” tentang wartawan yang berhadapan dengan hukum atas kematian M. Yusuf, yang nantinya akan disampaikan kepada PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) dan lembaga tinggi negara, ungkapnya.
Dasar PWRI membuat tim, menurut Suriyanto, pertama adalah M. Yusuf dalam proses hukumnya dijerat UU ITE atas pemberitaan, PWRI adalah orgnasisasi pers yang memiliki tim investigasi permasalahan-permasalahan tentang pers, jadi merupakan kewajiban organisasi untuk meluruskan peristiwa yang dialami M. Yusuf.
Kedua, adanya permintaan dari Keluarga M. Yusuf. Dan yang ketiga adalah media cetak tempat M. Yusuf bernaung adalah bagian dari PWRI, terang Suriyanto kepada wartawan.
Ia menerangkan, tim akan melakukan serangkaian langkah langkah diantaranya identifikasi masalah, mengumpulkan data dalam cakupan masalah yang dialami M. Yusuf, memilah data untuk mencari hubungan, dan penelitian empiris termasuk objek pemberitaan yang dibuatnya.
Sehingga kesimpulan nanti diyakini bisa menjawab permasalahan-permasalahan kewartawanan dan mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas peristiwa hukum yang dialami M. Yusuf.
Diakuinya, TFP-DPP PWRI berdiri sendiri dan independen yang didukung oleh 17 organisasi pers lainnya yang tergabung dalam Pers Indonesia (Persindo).
“Laporan dari ketua tim dan sekretaris kepada saya hari ini sudah mengumpulkan 98% data-data fakta,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Muhamad Yusuf, adalah Kepala Perwakilan salah satu media di Jakarta yang ditempatkan di Kabupaten Kotabaru, dilaporkan oleh salah satu perusahaan sawit atas pemberitaan yang dibuatnya ke Polres Kotabaru pada tanggal 23 Maret 2018.
Isi pemberitaannya tentang penggusuran terhadap masyarakat oleh PT. MSAM joint PT. Inhutani II dalam membuka perkebunan sawit di wilayah Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang dianggap telah melanggar UU ITE.
Kepolisian dengan sigap dan cepat menindaklanjuti laporan tersebut, juga berkodinasi dengan Dewan Pers yang memperbolehkan M. Yusuf dapat dijerat UU ITE tanpa memanggil wartawan dan redaksi yang bersangkutan. Yang kemudian menangkap M. Yusuf di Bandara Syamsuddinoor, Banjarmasin saat hendak berangkat ke Jakarta. (jk)
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…
WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…