POLITIK

Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Bupati Perseorangan Dimulai 29 Juni 2020

WONOSARI-RABU LEGI | Sesuai tahapan Pemilukada Serentak tahun 2020 yang telah di jadwal ulang oleh KPU RI, tanggal 24 Juni 2020 sampai pada agenda verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.

Jatah waktu verifikasi faktual hanya 18 hari, sampai tanggal 12 Juli 2020. Namun paling cepat tanggal 29 Juni 2020 pelaksanaan verifikasi faktual itu baru bisa dilaksanakan. Alasannya 4 hari digunakan untuk menyiapkan berkas yang harus diserahkan kepada PPS.

“Termasuk hari pertama KPU menyiapkan alat pelindung diri untuk 899 petugas lapangan,” terang Ketua KPU, Ahmadi Ruslan Hani, di Kantor KPU Gunungkidul, (24/6/20.

 

 

Direncanakan 899 petugas setiap hari harus menemui 20 orang pendukung baik dari Anton Supriyadi maupun Kelick Agung Nugroho, dalam rentang waktu 2 minggu atau 14 hari. Dihitung di atas, 899 x 20 x 14 ketemunya 251.720.

KPU yakin, verifikasi faktual untuk kedua bakal pasangan calon akan terselesaikan sesuai waktu yang dijadwalkan.

“Karena total pendukung yang harus dihubungi hanya 90.717 terdiri atas pendukung Anton Supriyadi 45.549, dan pendukung Kelick Agung Nugroho 45.168 orang”, papar Ketua KPU Gunungkidul.

 

 

Menurut Hani, verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat (MS) bila 43.443 orang mengaku memberi dukungan kepada masing-masing bakal pasangan calon.

Kalau ada kekurangan, Bapaslon diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Ada kekurangan 100 misalnya, demikian terang Ketua KPU Gunungkidul, maka perbaikan dukungan harus dicari sebanyak 200 orang. Sejumlah kekurangan itu akan diverifikasi faktual ulang, hingga memenuhi syarat minimal 43.443 pendukung.

Perbaikan hanya dilakukan sekali, kata Ketua KPU, ketika tidak memenuhi, maka dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Bapaslon Bupati.

Dia menambahkan, ketika ada pendukung yang mengaku menolak memberikan dukungan, dia harus mengisi formulir penolakan dan menandatangani penolakan tersebut.

“Jika menolak mengisi dan menandatangani formulir, maka dukungannya justru dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). (Bambang Wahyu Wijayadi)

 

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

1 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

1 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

1 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

2 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

2 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

2 hari ago