POLITIK

Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Bupati Perseorangan Dimulai 29 Juni 2020

WONOSARI-RABU LEGI | Sesuai tahapan Pemilukada Serentak tahun 2020 yang telah di jadwal ulang oleh KPU RI, tanggal 24 Juni 2020 sampai pada agenda verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.

Jatah waktu verifikasi faktual hanya 18 hari, sampai tanggal 12 Juli 2020. Namun paling cepat tanggal 29 Juni 2020 pelaksanaan verifikasi faktual itu baru bisa dilaksanakan. Alasannya 4 hari digunakan untuk menyiapkan berkas yang harus diserahkan kepada PPS.

“Termasuk hari pertama KPU menyiapkan alat pelindung diri untuk 899 petugas lapangan,” terang Ketua KPU, Ahmadi Ruslan Hani, di Kantor KPU Gunungkidul, (24/6/20.

 

 

Direncanakan 899 petugas setiap hari harus menemui 20 orang pendukung baik dari Anton Supriyadi maupun Kelick Agung Nugroho, dalam rentang waktu 2 minggu atau 14 hari. Dihitung di atas, 899 x 20 x 14 ketemunya 251.720.

KPU yakin, verifikasi faktual untuk kedua bakal pasangan calon akan terselesaikan sesuai waktu yang dijadwalkan.

“Karena total pendukung yang harus dihubungi hanya 90.717 terdiri atas pendukung Anton Supriyadi 45.549, dan pendukung Kelick Agung Nugroho 45.168 orang”, papar Ketua KPU Gunungkidul.

 

 

Menurut Hani, verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat (MS) bila 43.443 orang mengaku memberi dukungan kepada masing-masing bakal pasangan calon.

Kalau ada kekurangan, Bapaslon diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Ada kekurangan 100 misalnya, demikian terang Ketua KPU Gunungkidul, maka perbaikan dukungan harus dicari sebanyak 200 orang. Sejumlah kekurangan itu akan diverifikasi faktual ulang, hingga memenuhi syarat minimal 43.443 pendukung.

Perbaikan hanya dilakukan sekali, kata Ketua KPU, ketika tidak memenuhi, maka dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Bapaslon Bupati.

Dia menambahkan, ketika ada pendukung yang mengaku menolak memberikan dukungan, dia harus mengisi formulir penolakan dan menandatangani penolakan tersebut.

“Jika menolak mengisi dan menandatangani formulir, maka dukungannya justru dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). (Bambang Wahyu Wijayadi)

 

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

4 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago