YOGYAKARTA-JUMAT WAGE | Hari ke empat Operasi Keselamatan Progo 2022, Polda DIY melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif berlokasi di Terminal Bus Giwangan, Terminal Bus Jombor, dan Terminal Gamping, Jumat, (04/03/2022.). Inilah beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus anggota di lapangan.
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus Operasi Keselamatan Progo 2022 Polda DIY yakni,
– TIDAK MENGGUNAKAN HELM SNI, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 291 Ayat 1
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
– TIDAK MENGGUNAKAN SAFETY BELT SAAT BERKENDARA, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 289
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
– BERBONCENGAN LEBIH DARI SATU ORANG, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 292
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
– MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 283
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000
– MENGEMUDIKAN KENDARAAN JIKA MASIH DI BAWAH UMUR, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 281
Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000
– BERKENDARA DALAM PENGARUH ALKOHOL, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 283
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000
– MELAWAN ARUS KENDARAAN, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 287 Ayat 1
Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000
– BERKENDARA SECARA UGAL-UGALAN, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 311
Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000
– MEMBAWA BARANG-BARANG SECARA BERLEBIHAN, OVER DIMENSION DAN OVERLOADING, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 307
Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
Kabid Humas Polda D.I. Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. menjelaskan, pelaku dan pengguna transportasi umum juga harus memahami dan memiliki kesadaran berlalu lintas.
Di Terminal Giwangan dan Terminal Jombor, petugas menghimbau kepada penumpang bus untuk tetap mentaati protokol kesehatan. Selain itu, petugas juga menyampaikan flyer yang berisi tentang jenis-jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.
“Pembagian masker serta melakukan public address dengen membentangkan banner berisi himbauan keselamatan lalu lintas selalu dilaksanakan oleh anggota di lapangan,” tutup Yuliyanto. (Agus SW)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…