GUNUNGKIDUL-KAMIS WAGE | Suharno, SE, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul melakukan interupsi rekomendasi DPRD yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah. Konten yang diinterupsi adalah yang ditujukan ke Bagian Hukum terkait pelanggaran yang dilakukan Heha Ocean View (HOV), pada rapat paripurna 7-4-2021.
Suharno mencoba menjelaskan, bahwa yang melakukan pelanggaran hukum bukan hanya HOV. Masih banyak pelaku lain yang melanggar aturan.
Seperti diketahui, rekomendasi ke Bagian Hukum berbunyi, “Lakukan kajian hukum terkait pengoperasian Heha Ocean View.”
Karena rekomendasi tidak menyebut pelanggar hukum yang lain, maka Suharno melakukan Interupsi tersebut.
“Yang dilakukan Suharno itu sah, manakala dia gergeser dari kursi pimpinan ke kursi anggota,” ulas Slamet, S.Pd. MM, mantan Ketua DPRD Gunungkidul, 8-4-2021.
Slamet yang juga mantan anggota DPRD DIY ini menyatakan, dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Suharno melakukan interupsi tanpa bergeser dari kursi Pimpinan Dewan itu tidak lazim.
Sementara itu pengamat Joko Priyatmo (Jepe) menimpali, bahwa Suharno itu ada didalamnya yang nota bene turut memproduk rekomendasi terhadap Perda APBD 2021 tersebut.
Menurut Jepe, kalau ada yang tidak lengkap, revisi rekom itu dilakukan di tahapan sidang pembahasan, bukan di dalam paripurna.
‘Rekomendasi sudah jadi dan segera diserahkan ke Bupati kok direvisi. Itu konyol namanya,” kata Jepe. (Bambang Wahyu Widayadi)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…