1 Syawal 1446 H, Pamong Kalurahan Purwodadi Belum Merasa Terima THR

3415

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING | Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada Senin, (31/03/25) menjadi momen kemenangan yang dirayakan dengan penuh suka cita bagi seluruh umat Islam. Namun tidak demikian bagi sejumlah perangkat Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang semestinya mereka terima, tak kunjung cair hingga lebaran tiba.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Perangkat Kalurahan Purwodadi yang enggan disebut namanya.

Ia menjelaskan, dari 144 kalurahan yang ada di Kabupaten Gunungkidul, hanya di Kalurahan Purwodadi yang belum mencairkan hak THR bagi para pamong.

Kejadian tersebut tentu sangat disayangkan lantaran dapat menjadikan rasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas.

Selain itu, para pamong berharap pemerintah kalurahan agar segera menuntaskan persoalan tersebut, sehingga tidak ada lagi hak THR pamong yang tersandera.

“Pokoke intine, keberatan dengan langkah pemerintah kalurahan, karena tahun ini tidak mengalokasikan THR untuk perangkat,” ungkapnya, Senin (31/04/2025) siang.

Memang benar beberapa waktu lalu, lebih jauh disampaikan, pihak Kalurahan Purwodadi telah mentransfer sejumlah dana ke rekening masing-masing pamong. Namun demikian, hal tersebut dipahami oleh para pamong bahwa dana tersebut bukan THR melainkan tunjangan tambahan penghasilan pamong.

“Informasi kagem sedoyo pamong….untuk tunjangan penghasilan sudah di trf melalui Rekening siltab masing2 nggih…monggo untuk di cek..maturnwn 🙏🙏” demikan pengumuman yang di share pihak Kalurahan Purwodadi di group Whats App pamong.

“Ini yg di anggap THR, pada hal hanya tunjangan penghasilan, jadi THR-nya blm cair sama sekali,” tegasnya.

Terpisah, Lurah Kalurahan Purwodadi, Sagiyanto menyampaikan, tambahan penghasilan bagi pamong telah ditransfer beberapa waktu lalu. Adanya persoalan muncul karena beda dalam memahami istilah yang ada.

“Sudah dibagikan satu Minggu lebih sebelum hari raya. Cara memahami yang beda bukan tunjangan Siltap. Yang mungkin cara mengartikan saja setiap menjelang lebaran jane itu ya THR, untuk awal karena kondisi yang Dukuh itu 650 ribu. 50% dari Siltap tetapi kemampuan awal yang baru bisa kita berikan segitu, kan semua THR tidak harus menjelang Idul Fitri, nanti bila ada dana kita berikan tambahan lagi sesuai kemampuan,” terang Sagiyanto, Senin (31/04/2025).

Menanggapi persoalan ini, Lurah Purwodadi menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan kepuasan kepada para pamong secara masing-masing personal. Selain itu pihaknya juga telah membahas dalam forum saat koordinasi bersama.

“Intinya kepada teman-teman pamong, yang sudah dishare di group itu mohon dipahami,” jelas Sagiyanto.

Diketahui, THR untuk aparatur desa/kalurahan dapat masuk dalam bidang kesejahteraan masyarakat. THR diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kinerja, dedikasi aparatur dalam melayani masyarakat.
Besaran THR dapat diberikan minimal sebesar satu bulan gaji.

Penulis: Agus SW
Editor: Hdj




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.