Aliran Buddha Baru Shinsei Bukkyo Harus Dihentikan Karena Belum Terdaftar di Kemenag

1880

JAKARTA, (Jumat Pon) – Badan Koordinasi (Bakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Bogor memberikan laporan, sekaligus rekomendasi kepada Kejaksaan Agung. Bakor Pakem Kabupaten Bogor terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Dinas Pemda dan forum antar umat beragama, dalam rekomendasi meminta agar kegiatan aliran kepercayaan baru yakni Shinsei Bukkyo di hentikan sementara.

Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan atau Direktur B, Yusuf mengatakan, dari laporan Rakor Pakem, pengelola Yayasan Shinsei Bukkyo untuk dihentikan. Selanjutnya dilakukan pembinaan, demi terciptanya ketentraman dan ketertiban khususnya di Babakan Madang Kabupaten Bogor.

“Kita melakukan penghentian agar Shinsei Bukkyo tidak menyebarkan paham dan tidak menyalahgunakan izin kegiatan sosial atas nama ajaran aliran itu,” ucap Yusuf di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Dia menegaskan jika pihak pengelola Shinsei Bukkyo tetap melakukan kegiatan, maka akan Diambil langkah tegas.

“Kalau tidak di indahkan akan dilakukan tahap peringatan. Bila tidak bisa dilakukan tindakan preventif maka akan dilakukan tindakan represif,” tegas Yusuf.

Dia menambahkan tindakan represif berupa pembekuan kegiatan, selanjutnya akan diserahkan ke penyidik kepolisian.

Penghentian itu, lanjut dia lantaran aliran ibadahnya tidak memiliki izin. Shinsei Bukkyo menyalahgunakan izin, seharusnya kegiatan sosial, tapi dimanfaatkan untuk menyebarkan aliran.

Terpisah, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Kabupaten Bogor, Suhadi Sendjaja membenarkan, dari hasil pertemuan Bakor Pakem pada Rabu 9 Januari 2019 lalu disimpulkan, kegiatan ibadah Yayasan Shinsei Bukkyo pimpinan Rudi untuk dihentikan sementara.

Kegiatan Rudi belum sesuai aturan yang berlaku seperti peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang, pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Shinsei Bukkyo menurutnya merupakan agama Budha baru yang berkembang di Jepang sejak 1954. Ajaran ini dikembangkan Toraibutsu yang mereka kenal sebagai utusan Tuhan.

Penulis : EDW/RED



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.