PEGAWAI NEGERI SIPIL DIBOLEHKAN MENJADI PERANGKAT DESA

1202

WONOSARI, SABTU WAGE-Perda No. 12 Tahun 2016 yang telah diubah Bupati bersama DPRD Gunungkidul, menjadi payung hukum bagi pegawai negeri sipil (PNS) kembali berkiprah secara politis di level pemerintahan desa.

Aturan perangkat desa yang berasal dari PNS termaktub pada Pasal 30A Ayat 1 dan 2. PNS yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa, demikian bunyi Ayat 1, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya, selama menjadi perangkat desa, tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

Dilanjutkan di Ayat 2, PNS yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa, sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1, berhak menerima haknya sebagai PNS, tunjangan perangkat desa, dan pendapatan lain yang sah, bersumber dari APBDes.

Tidak dijabarkan secara eksplisit (nyata), tetapi berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, perangkat desa yang dipilih langsung oleh rakyat hanyalah jabatan Kepala Desa.

Sementara, jabatan Sekdes, Kepala Seksi, Kepala Urusan, serta Dukuh, diseleksi melalui ujian tertulis dan wawancara. PNS dibolehkan mengikuti kompetisi pengisian jabatan Kepala desa memiliki plus minus. Nilai plus PNS maju menjadi Kepala Desa, dipastikan menang pada pengalaman administratif, meski tidak ada jaminan menang pada pemungutan suara.

Nilai minusnya, terkesan serakah dan ambisius, karena PNS telah memiliki pekerjaan dengan gaji tetap, masih meraih pekerjaan yang lain.

(Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.