Sepasang Suami Istri Nekat Jadi Pemakai Sekaligus Pengedar Narkoba

1086

WONOSARI – KAMIS LEGI | Jajaran Sat Narkoba Polres Gunungkidul, berhasil mengamankan pasangan suami istri ( Pasutri) SK dan NS pada hari Senin, (20/07/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, atas kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, penangkapan pasutri ini bermula ketika polisi mengamankan tersangka NS (28) kelahiran Ponjong, (4/11/1992), saat berada di daerah Semanu, Kabupaten Gunungkidul.

“Sebelum menangkap tersangka, kami telah melakukan penyelidikan cukup lama,”ujarnya pada Kamis, (13/08/2020).

Dari tersangka NS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu berat 0,387 gram dan satu buah handphone merk Samsung A10 warna biru.

Dari pengakuan tersangka NS, ia mengambil barang dari MF di Solo. Keduanya lantas COD di sebuah hotel kawasan Semanu, Kabupaten Gunungkidul seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya. Diduga NS sebagai pemain lama karena yang MF merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Solo.

“Tersangka NS membeli 1 klip isi sabu yang diduga Sabu itu seharga Rp600.000,”ungkapnya.

Dwi menambahkan, berdasarkan pengakuan NS pihaknya lantas mengamankan suami tersangka NS, yakni NK (25) kelahiran Surakarta, (13/03/1995). NK awalnya hanyalah pemakai, namun belakangan laki- laki ini juga membantu istrinya menjual barang haram tersebut.

Dari tersangka SK polisi menyita 1 buah klip plastik kecil berisi sisa serbuk kristal jenis sabu, 1 buah handphone merk Samsung warna putih, 1 buah pipet kaca, dan 2 buah sedotan plastik warna putih.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

“Baik tersangka NS dan SK hasil tes urine menunjukkan positif ” tambahnya.

Dari kedua tersangka polisi lantas menciduk MF (25) di Pasar Kliwon Surakarta, polisi lalu mengamankan 1 klip plastik kecil serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,931 gram, satu buah handphone Samsung A50s warna hitam.

“Saudara MF ini mendapatkan barang dari saudara HA di Solo dan kita masih melakukan pengejaran artinya masih DPO,” tambahnya. ( Hery)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.