WONOSARI-JUMAT WAGE | Antisipasi Gunungkidul dijadikan lahan basah peredaran narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul menggulung 5 (lima) pelaku pengedar obat terlarang berlogo “Y”. Para pelaku ditangkap petugas di tempat berbeda-beda di wilayah hukum Polres Gunungkidul, satu diantaranya masih usia pelajar.
Kanit satu Satresnarkoba Polres Gunungkidul, Iptu Agus Supriyanta, S.IP didampingi Ipda Kadek Yogi Wiranata dan Kasubaghumas Iptu Suryanta, S.Pd, kepada awak media menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, peredaran narkoba di Kabupaten Gunungkidul mengalami peningkatan. Hal tersebut menjadi keprihatinan sekaligus mendorong kepolisian untuk gencar melakukan pencegahan dan penindakan.
Agus menyebut tingkat kenaikan kasus peredaran narkoba dalam tiga tahun terakhir yakni, tahun 2018 terdapat 42 kasus, 2019 terdapat 43 kasus dan di tahun 2020 memasuki awal bulan Desember telah tercatat 58 kasus.
Agus menerangkan, pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekira pukul 20.00 Wib, Petugas Satresnarkoba Polres Gunungkidul mendapatkan informasi bahwa di wilayah Siyono Wetan, Kapanewon Playen terdapat peredaran obat berbahaya.
Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda ARP di rumah Kos yang beralamat di Siyono Wetan. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan Petugas menemukan 3 (tiga) butir Pil warna putih berlogo “Y”.
“Atas kasus tersebut petugas selain mengankan ARP juga MSH warga Wareng, Kapanewon Wonosari selaku tersangka. Barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) butir pil warna putih berlogo “Y”, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Marlboro warna merah, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam biru dan uang tunai sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah),” jelas Agus Supriyanta, Jumat, (04/11/2020).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, selain kasus tersebut, Polisi juga mengamankan tersangka lain dari empat kasus peredaran Narkoba diantaranya ATM alias Kompleh warga Demangan, Kajoran, Klaten, Jawa Tengah, ESA alias Kodok, warga Condongcatur, Depok, Sleman, CPT warga Pampang, Paliyan, Gunungkidul dan YPM warga Panggang, Gunungkidul.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkap Agus.
Sementara itu Kasubaghumas Polres Gunungkidul, Suryanta menyampaikan, pihaknya mengajak semua pihak untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dengan melawan peredaran narkoba.
“Secara umum banyaknya kasus peredaran narkoba di Gunungkidul karena kurangnya pengawasan dari orang tua, dan ini perlu kerja sama kita semua, narkoba adalah musuh bangsa,” tutup Suryanta. (Agus SW)












