Pansus BA 9 Temukan Tujuh Persoalan Penambangan di DIY

1235

YOGYAKARTA-SENIN LEGI | DPRD DIY membentuk Pansus yang diketuai Arif Setiadi dari Fraksi PAN. Pansus ini bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DIY Nomer 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan. Instrumen pengawanan ini menemukan tujuh permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti.

Hasil Kerja pengawasan Pansus dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin 5 April 2021.

Existing usaha pertambangan di DIY 118 IUP-OP, 28 IUP Khusus, 117 IUP Eksplorasi dan 75 IPR.

Temuan Pansus dalam pelaksanaan pertambangan di DIY antara lain :

1. Masih dijumpai Penambangan Tanpa Izin (PETI).

2. Masih terjadi penyimpangan operasional tambang seperti daya muat yang melebihi kapasitas.

3. Pemanfaatan alat pertambangan yang tidak sesusi dengan rekomtek atau izin yang diberikan.

4. Penyimpangan pelaksanaan kerjasama operasi.

5. Reklamasi pasca tambang dan penanganan ekses pertambangan terhadap Lingkungan Hidup belum optimal.

6. Pelaksanaan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat belum optimal.

7. Beberapa temuan Inspektur Tambang terkait 6 aspek teknis pertambangan belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Dari beberapa temuan tersebut, Pansus menyarankan agar bisa ditangani dengan baik.

“Terhadap persoalan persoalan pertambangan di DIY, Pemda harus lebih sigap bertindak agar tidak berlarut larut,” tulis Ketua Pansus Arif Setiadi via aplikasi WhatsApp, 5-4-2021.

Persoalan Pertambangan menjadi semakin komplek dengan terbitnya UU Nomer 3 tahun 2020, karena kewenangan pertambangan ditarik ke Pusat, dengan masa transisi bagi Pemda sampai dengan 10 Desember 2020 yang lalu. Sementara sampai dengan batas akhir masa transisi tersebut, Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden belum terbit, sehingga tidak ada kejelasan pendelegasian wewenang dari Pusat kepada Gubernur dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Terkait hal ini, Pansus mendorong Pemda untuk proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, sehingga ada kejelasan penanganan usaha pertambangan baik dari sisi perizinan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan maupun evaluasinya.

“Pemda harus proaktif koordinasi dengan Pusat, bagaimana kejelasan wewenang pengelolaan usaha pertambangan yang ada. Bahkan perlu disampaikan persoalan-persoalan sekarang yang dihadapi dan seperti apa solusinya, sehingga bisa jadi bahan yang diatur dalam PP ataupun Perpres,” imbuh Arif Setiadi.

Pansus berharap pengelolaan usaha pertambangan di DIY berjalan dengan baik, dapat meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait persoalan-persoalan pertambangan yang ada, dilakukan langkah-langkah penanggulangan dengan serius, sehingga dapat teratasi. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.