Penjualan Tiga Puluh Hektar Tanah Kedungwanglu, Warga Tidak Merasa Tergusur

6751

WONOSARI – Selasa pon | Ngatir, warga Kedungwanglu, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Gunungkidul, mewakili 30 lebih, penjual tanah tegal menyatakan tidak merasa tergusur dari kampung halaman.

Hal di atas disampaikan terkait berita yang diunggah infogunungkidul.com

dengan judul:  Pembelian Tanah Tegal Puluhan Hektar Modus Baru Menggusur Penduduk Setempat.

“Kami justru di pihak yang diuntungkan, karena membeli tanah seharga Rp 10 juta, laku terjual hingga Rp 100 juta lebih,” ujar Ngatir, didampingi 3 warga lain di Kantor Redaksi infogunungkidul.com, (3/3/20).

Ngatir menerangkan, bahwa, di Banyusoco masih banyak warga lain yang justru menginginkan tanah tegalnya segera laku terjual. Menurutnya, antara penjual dan pembeli tidak ada persoalan sama sekali.

“Kami menjual secara suka rela, tidak ada paksaan dari pihak manapun. Juga tidak ada istilah gusur-nenggusur,” tegasnya.

Terpisah, Karmiyo, selaku Kasi Pemerintahan, Banyusoco menjelaskan, bahwa jual beli tanah tegal terikat adanya regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Tanah tegal secara aturan tidak bisa dibeli oleh warga luar Desa Banyusoco,” terangnya.

Berbeda dengan tanah pekarangan, lanjut Karmiyo, warga dari luar, secara regulasi, membeli tanah pekarangan di Banyusoco adalah dibenarkan.

Pihak BPN Gunungkidul, terkait penjualan tanah berpuluh-puluh hektar menjekaskan secara rinci di berita sebelumnya dengan judul:

Membeli Tanah 30 Ha Harus Berizin Hak Guna Usaha

Bambang Wahyu Widayadi




One thought on “Penjualan Tiga Puluh Hektar Tanah Kedungwanglu, Warga Tidak Merasa Tergusur

  1. Paryoto

    Tak merasA karena lagi butuh duit. Mereka tidak berpikir panjangnya. Untuk anak cucunya kelak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.