DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

479

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Gunungkidul menyatakan komitmen penuh mendukung langkah tegas Polres Gunungkidul mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

​Hal itu ditegaskan Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., di Aula Patriatama, Rabu (8/4/2026).

Langkah kolaboratif ini, dikatakan Damus, menjadi bukti keseriusan lintas instansi dalam melindungi anak bangsa.

​Langkah Nyata UPT PPA dan Konselor

​Dukungan konkret DPPPAPPKB, demikian Damus berujar, tidak hanya datang secara institusi, tetapi juga melibatkan tim ahli dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

​Sementara itu, Kepala UPT PPA, Asih Yuliani, A. Md.AF., SKM., MM, mengatakan kehadiran UPT PPA, memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan yang komprehensif, mulai dari perlindungan hukum hingga rehabilitasi mental.

​”Kami mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Polri. Fokus utama kami di UPT PPA adalah memastikan korban mendapatkan hak-haknya, terutama pendampingan psikologis melalui konseling intensif agar trauma yang dialami dapat tertangani dengan tepat,” ungkap Asih Yuliani.

​Dukungan Pemulihan Korban

​Pernyataan senada juga disampaikan Siti Fatimah Alhasan Bashronie, S.Tr.Sos., pihaknya menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal serta memastikan masa depan korban tetap terjaga meski telah melalui peristiwa pahit.

​Pernyataan Tegas Kapolres Gunungkidul

​Merespons dukungan tersebut, Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menegaskan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan kehadiran pendamping dan konselor dari DPPPAPPKB dalam proses penyidikan.

​”Kami mengapresiasi dukungan dari DPPPAPPKB, UPT PPA, dan tim konselor. Dengan kerja sama ini, kami pastikan proses penyidikan terhadap pelaku RS, yang merupakan residivis kambuhan, berjalan transparan dan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Damus.

​Kronologi Kasus dan Proses Hukum

​Diketahui kasus tersebut melibatkan tersangka RS yang menggunakan modus manipulatif berupa ritual “nikah-nikahan” untuk menjerat korban.

Kejadian tersebut berlangsung di dalam sebuah mobil merah di kawasan jalan baru Gading-Ngalang, Gedangsari. Selain manipulasi, pelaku juga melakukan intimidasi kepada korban agar menuruti nafsu bejatnya.

​Saat ini Polres Gunungkidul telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki merah, ponsel, serta pakaian korban dan pelaku. Sementara itu, perkara telah memasuki tahap P.19.

Atas perbuatanya pelaku RS dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.