Pembelian Tanah Tegal Puluhan Hektar, Modus Baru Menggusur Penduduk Setempat

11727

PLAYEN – Senin Pahing | Tercium  modus menyingkirkan warga Padukuhan Kedungwanglu, Desa Banyusoco, Kecamatan Playen dari tanah kekahiran. Pembelian tanah tegal secara besar-besaran dengan dalih  untuk ditanami jati oleh pihak luar, diduga merupakan cara halus dalam menggusur warga stempat.

Karmiyo, Kasi Pemerintahan Desa Banyusoco menginformasikan, bahwa tahun 2019 pelepasan hak milik tanah oleh warga padukuhan Kedungwanglu tidak main-main.

“Sekuran-kurangnya  30 hektar dijual kepada pihak luar, melalui notaris,” ujar Karmiyo, (2/3/20).

Diminta menyebut nama pembeli, Karmiyo menunjuk nama SGT, yang pendanaannya berasal dari PA.

Hingga berita ini tayang, seluruh sertifikat hak atas tanah telah berpindah tangan, namun belum dilakukan balik nama.

“Termasuk catatan  pada leter tanah di tingkat desa. Belum ada perubahan sama sekali,” terangnya.

Bahkan secara terang-terangan, Karmiyo menyatakan, bahwa Pemerintah Desa Banyusoco tidak memiliki daftar nama para pemilik tanah tegalan yang dijual tersebut.

Sementara secara regulasi Karmiyo mengaku paham, bahwa tanah tegalan tidak bisa dijual kepada warga  luar Banyusoco.

Tetapi faktanya, kata Karmiyo, itu terjadi di Banyusoco. Menurut keterangan yang dia kumpulkan, tanah seluas 30 ha akan ditanami Jati Unggul Nasional (JUN).

“Musim tanam 2020, sebagian telah mulai ditanami,” terangnya.

Tetkait fenomena pelepasan 30 ha, hak atas tanah tegal di Banyusoco, BPN Gunungkidul berbicara dalam tulisan tersendiri.

Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.