Strategi Pembangunan Desa Seluruh Indonesia Berubah Total

1752

NGLIPAR-MINGGU LEGI | Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) hingga penghujung 2020 dinilai tidak sanggup mengentaskan desa tertinggal. Oleh sebab itu, terkait basis data RKP, seluruh desa diwajibkan merujuk Indek Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs, yang mulai awal April datanya mulai dikumpulkan oleh Relawan Pokja SDGs. Alasannya mulai awal Juni 2021 RKP Desa harus mulai disusun.

Untuk itu, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi menugasi desa seluruh Indonesia, awal April 2021 segera melakukan pemutakhiran Indek Desa Membangun melalui SDGs.

Dalam satu obrolan singkat dengan Lurah Kedungkeris, Kapanewon Nglipar Gunungkidul biaya pemutakhiran data IDM SDGs terbilang cukup banyak.

“Tidak kurang dari Rp 50 juta,” ujar Lurah Kedungkeris, di rumah makan Alam Rempak beberapa waktu lalu.

Dihimpun dari berbagai sumber istilah Sustainable Development Goals (SDGs) diterjemahkan menjadi Percepatan Pembangunan berkelanjutan.

SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh sejumlah pemimpin dunia, termasuk Indonesia.

Manfaat SDGs dirancang untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

SDGs memuat 17 tujuan berisi 169 target yang diharapkan dapat dicapai akhir tahun 2030.

IDM menjadi alat ukur untuk menentukan status perkembangan desa di Indonesia. Selain itu, juga sebagai rujukan dalam menyusun program pengentasan desa tertinggal.

“Karena IDM berbasis SDGs memuat informasi lengkap tentang potensi setiap Kepala Keluarga, yang secara faktual akan menjadi rujukan penyusunan RKP Desa,” ujar Sukardi Lurah Desa Putat, secara terpisah, 24-4-2021.

Tahun 2020, Desa menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) melalui gaya lama. Mulai tahun 2022 RKP Desa yang akan disusun Juni 2021, wajib merujuk data pembangunan berkelanjutan IDM berbasis SDGs. (Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.