WONOSARI-MINGGU PON | Larangan mudik Lebaran menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam pencegahan ledakan kasus Covid-19. Di sisi lain, kebijakan larangan mudik ini berdampak pada sektor usaha transportasi.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Gunungkidul Henry Ardyanta mengatakan bahwa, larangan mudik Lebaran 2021 ini merupakan pukulan ke dua kali bagi dirinya.
Meski, Ia memahami, bahwa pemerintah tak ingin terjadi ledakan kasus baru Covid-19, namun ia tetap menyoroti tidak konsistennya pemerintah dalam membuat kebijakan.
“Sudah dua kali ada larangan mudik, dan dua kali lagi kami harus terpuruk dengan kebijakan tersebut,” kata Henry pada Minggu, (02/05/2021) siang.
Henry menyayangkan ketidak konsistenya kebijakan pemeritah. Di mana menurut henry, saat larangan mudik diberlakukan, namun justeru sektor lain tetap terbuka lebar.
Ia merasa tidak ada solusi yang ditawarkan pada pengusaha transportasi dengan kebijakan larangan mudik, sehingga dengan adanya larangan mudik, otomatis pihaknya akan berhenti operasional.
Menurut Henry, berhentinya beroperasi berarti menghentikan aktivitas ratusan karyawan yang menggantungkan hidup pada usaha transportasi. Alhasil penghasilan pun jadi nihil dengan adanya kebijakan tersebut.
“Padahal kami bersama para pengusaha lainnya masih diwajibkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Hal yang sulit mengingat operasional bus juga sudah terdampak situasi pandemi,” ucapnya.
Itu sebabnya, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Maju Lancar ini menilai seharusnya kebijakan tersebut tidak asal dibuat. Sebab ada dampak besar yang bisa timbul dan harus dipertimbangkan.
“Kalau berhenti, karyawan kami nanti makan apa, mereka juga butuh makan, keluarganya harus makan,” paparnya.
Ia pun mengaku bingung dengan kondisi yang ada. Sebab kalaupun operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diizinkan, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi.
Lantaran kebijakan terlanjur diketok, Henry pun kini pasrah. Ia tetap berharap ada solusi dari pemerintah untuk setidaknya meringankan beban pengusaha transportasi yang terpuruk dengan larangan itu.
“Sudah dua kali mudik dilarang dan kami harus bergerak sendiri. Kami harap ada solusi yang bisa ditawarkan,” jelasnya.
Terpisah, Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Dhaksinarga Wonosari Sularjo menyatakan sudah bertemu dengan pengelola bus AKAP dan para agen. Pertemuan membahas aturan larangan mudik.
Berdasarkan hasil pertemuan itu, para pengelola Bus AKAP hingga para agen disebut memahami kebijakan itu. Mereka pun bersedia mengikuti aturan hingga persyaratan yang ada.
“Kalau semisal nanti tak memenuhi persyaratan, tidak akan kami berangkatkan,” kata Sularjo kemarin.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 13/2021, larangan mudik dikecualikan bagi situasi tertentu. Seperti perjalanan dinas atau dalam kondisi darurat.
Menurut Sularjo, akan ada stiker khusus pada armada transportasi yang memenuhi syarat. Selain itu, dokumen resmi juga diperlukan sebagai bukti persyaratan.
“Sudah ada rencana (stiker) itu, tapi resminya masih menunggu SE (Surat Edaran),” kata Sularjo. (Heri)






