SALAH satu Nawa Cita Presiden Joko Widodo sejak dia menjadi Presiden Republik Indonesia periode pertama 2014-2019 adalah pemberantasan korupsi.
Fakta menunjukkan, belum paruh jalan periode kedua 2019-2024, korupsi tidak serta-merta lenyap dari Bumi Pertiwi.
Lebih parah, korupsi merembet ke mana-mana. Korupsi dilakukan oknum BUMN di lingkar PT Perindo yang nota bene di bawah kendali Menteri Erick Thohir, meski dia mengelak dan berdalih bahwa korupsi itu adalah peristiwa tahun 2017, jauh sebelum dia duduk di Kementerian BUMN.
Tanggal 6 Desember 2021, KPK menetapkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Sulit hilang dari pikiran publik, ada tokoh paham hukum tetapi justru melawan hukum. Dia adalah Jaksa Pinangki. Belakangan kasus itu menggegerkan tanah air karena upaya banding putusan hukuman 14 tahun penjara disunat 10 tahun.
Peristiwa terbaru sebagaimana dilansir TEMPO.CO 30-8-2021, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Hingga masa jabatan berakhir di tahun 2024, publik meyakini pemerintahan Joko Widodo bersih dari korupsi.
Mengutip pernyataan WS Rendra, penyair Balada terkemuka, memberantas korupsi berarti mengganti pemerintahan.
Rasanya Presiden Joko Widodo tidak mampu untuk melakukannya, termasuk penggantinya setelah Pilpres 2024. (Bambang Wahyu)













