Soal Reformasi Birokrasi Bupati Sunaryanta Tidak Main-Main

1181

GUNUNGKIDUL-KAMIS PAHING | Menurut Penewu Nglipar, Mohamad Setiawan pada masa pemerintahannya, Bupati H. Sunaryanta tahun 2021 hingga awal 2022 merotasi dan memutasi pejabat 4 kali.

Setahu saya itu, kata Penewu Nglipar yang mengalami pemindahan dua kali dari Gedangsari, ke Playen kemudian ke Nglipar, meluruskan berita terdahulu.

Sejumlah tokoh  menyayangkan, bahkan mencela dan mempersoalkan kebijakan Bupati Sunaryanta tanpa melihat korelasinya dengan reformasi birokrasi skala nasional.

Joko Priyatmo (Jepe) pengamat sosial politik dan Ari Siswanto anggota DPRD Gunungkidul berpandangan lain. Mereka justru angkat jempol atas keberanian Bupati.

“Bupati Sunaryanta salahnya di mana coba. Dia bertindak berdasarkan  RPJMD 2021-2026, dengan alasan untuk mempercepat capaian visi dan misi Kabupaten Gunungkidul,” ujar Jepe (6-1-22).

Menurutnya, visi misi Gunungkidul itu adalah  perwujudan dari negara skala daerah. Secara tidak langsung juga representasi diri Sunaryanta selaku Bupati.

“Rotasi dan mutasi itu harus dilihat sebagai upaya mencari personil yang loyal kepada negara dalam hal ini skala GunungkIdul, sekaligus loyal pada Bupati. Dan itu tidak salah, justru Bupati Sunaryanta konsisten,” tegas Jepe.

Pendapat Jepe dikuatkan Ari Siswanto, anggota DPRD Gunungkidul Fraksi PKS. Memilih orang yang tepat untuk menduduki jabatan di OPD tertentu menurutnya adalah hak mutlak Bupati Sunaryanta.

“Termasuk memonitor dan mengevaluasi hasil kerja  Kepala OPD dan jajarannya secara berkala,” tegas Ari Siswanto.

Kalau kemudian sejumlah tokoh mengkritisi langkah Bupati Sunaryanta, dengan berbagai asumsi efek yang timbul karena terlalu sering dilakukan rotasi dan mutasi menurut Ari Siswanto, itu bagian dari demokrasi.

Anggota Dewan secara kelembagaan memiliki kewenangan melakukan evaluasi kinerja, tetapi tidak ke ranah OPD melainkan ke  top eksekutif yakni Bupati.

“Artinya begini, rotasi dan mutasi itu ada hasil positif atau negatif akan terlihat pada laporan keterangan  pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sunaryanta pada Maret 2022,” tegasnya.

Jika ada anggota dewan yang nimbrung berpendat soal kebijakan rotasi dan mutasi menurutnya itu pendapat pribadi, tidak mewakili lembaga. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.