Tujuh Sasaran Operasi Patuh 2023, Wajib Diketahui

1029

WONOSARI-SENIN PAHING | Kepolisian Republik Indonesia secara terpusat akan melaksanakan operasi dengan sandi Operasi Patuh selama 14 (empat belas) hari mulai 10 – 23 Juli 2023. Inilah 7 (tujuh) jenis pelanggaran prioritas yang akan menjadi sasaran Operasi Patuh 2023.

  1. Knalpot brong atau knalpot blumbungan atau knalpot yang menimbulkan suara bising yang;
  2. Berboncengan lebih dari satu orang khusus bagi sepeda motor;
  3. Menggunakan strobo atau sirine yang tidak pada peruntukannya;
  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku misalnya dimodifikasi;
  5. Pengemudi di bawah umur atau anak-anak yang belum saatnya untuk berkendara;
  6. Tidak menggunakan helm SNI ini bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor;
  7. Melawan arus, ini tentu sangat membahayakan bagi pengendara tersebut maupun bagi masyarakat lainnya.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto melalui keterangan tertulisnya berpesan, agar masyarakat memiliki kesadaran untuk patuh dan taat aturan dalam berkendara untuk keselamatan bersama.

“Kami dari Polres Gunungkidul tentu saja mengharapkan agar seluruh masyarakat memiliki kesadaran untuk tertib dalam berlalu lintas, sehingga bisa menekan terjadinya pelanggaran maupun lakalantas,” tutup Suranto.

(Agus SW)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.