WONOSARI – KAMIS LEGI |Babak baru kasus sengketa tanah warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul terus bergulir. Kali ini, melalui Penasehat Hukum, Sugeng Hadi Prayitno yang semula dituding menyerobot hak milik tanah Sadikem, balik melaporkan pencemaran nama baik, Rabu (24/12/2025) malam.
Darma Tyas Utomo, S.H., Penasehat Hukum (PH) pihak Sugeng Hadi Prayitno menjelaskan, dengan adanya pernyataan Sadikem dan Rohmat Subandi melalui wawancara video di beberapa media maupun akun medsos membuat kliennya menjadi pihak yang dirugikan. Atas dasar hal tersebut, Darma melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul.
Tudingan bahwa kliennya menjual tanah milik Sadikem adalah tidak benar dan tidak berdasar fakta. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum agar publik yang selama ini telah tergiring opini menyesatkan dapat mengetahui fakta dan real kejadiannya.
Darmadi menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya telah berlangsung lama. Bahkan, pada Februari 2025 lalu, kliennya sempat dilaporkan ke Polda DIY terkait dugaan pemalsuan sertifikat letter C. Laporan tersebut kemudian ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Gunungkidul.
“Hasilnya sudah terbit SP2 Lid atau surat penghentian penyelidikan, karena dugaan yang disangkakan kepada klien kami tidak terbukti dan telah melalui proses yang sah,” ungkap Darma.
Meski demikian, Darma menyebut, pihak Sadikem tidak puas dengan hasil tersebut dan kembali melaporkan perkara ini ke Propam. Namun lagi-lagi, hasil pemeriksaan Propam menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun unsur tindak pidana.
“Propam menyatakan clear, tidak ada rekayasa apa pun. Perkara ini juga sudah sampai di Ombudsman, tetapi karena tidak ada pembuktian bahwa klien kami salah semua ya difitnah apapun kami di pihak yang benar,” jelas Darma.
Tidak berhenti disitu, Darma menambahkan, kliennya juga sempat digugat di Pengadilan Agama Wonosari dengan nomor perkara 871/Pdt.G/2025/PA WNO. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan tersebut karena Sadikem dinilai tidak memiliki legal standing.
“Pengadilan Agama juga tidak berwenang membatalkan sertifikat, karena sertifikat itu sudah sah atas nama klien kami, Sugeng Hadi Prayitno,” tegas Darmadi.
Atas dasar itu, pihak Sugeng menilai tindakan Sadikem dan Rohmat Subandi telah merugikan nama baik kliennya. Jika masih keberatan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum.
“Barang bukti yang kami serahkan antara lain salinan putusan, cuplikan video di media sosial, tangkapan layar percakapan di ponsel, serta surat SP2 Lid,” tutup Darma.
Penulis: Agus SW
Editor: HRD








