Maksa Berjualan di Wilayah Larangan, Siap-Siap Dihalau SatPol PP

673

WONOSARI-SABTU WAGE | Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Gunungkidul mencoba menghalau beberapa pedagang yang masih nekat berjualan di area larangan. Hal itu sebagai upaya penegakkan Perda Nomor 07 Tahun 2021 Pasal 21 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 6 tentang Pemanfaatan Alun-alun Wonosari.

Sebelumnya, pasca peristiwa ratusan anggota paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pawonsari melakukan aksi geruduk kantor Pemda Gunungkidul, Kamis (15/01/2026) lalu, sejumlah pedagang masih nekat berjualan di seputar komplek alun-alun Kota Wonosari, Sabtu (17/01/2026) sore.

Kehadiran para pedagang tersebut langsung disambut sejumlah petugas SatPol PP yang sebelumnya telah bersiaga di lokasi, dengan melakukan himbauan dan pelarangan kepada para pedagang.

Hal tersebut dibenarkan Plt. Kepala SatPol PP Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko. Pihaknya menyampaikan, petugas akan melakukan tindakan tegas namun terukur, terhadap pedagang yang tetep memaksa berjualan di lokasi larangan.

“Ya. Bukan disita…tapi bisa kita amankan. Kalo dengan pendekatan persuasif masih tidak nurut…akan kita angkut. Coba nanti berita mu kyk apa? 😁. Tetap dilakukan pendekatan persuasif, kalo masih tidak mengindahkan kita tindak….,” tulis Irawan via pesan WhatsApp.

Hal senada juga diungkapkan Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul, Chairul Agus Mantara bahwa pemerintah telah memberikan opsi untuk para PKL.

“Ya kita beri opsi, bergeser sendiri atau diamankan di SatPol PP,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul Kelik Yuliantoro, memilih tidak menjawab.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.