BANTUL – KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir batik di Jalan Wonosari Km 14, Srimulyo, Piyungan, Bantul.
Seorang karyawan toko berinisial AB (44), warga Ciracas, Jakarta Timur, diamankan polisi setelah diduga menggadaikan dan menjual barang milik toko tanpa seizin pemilik.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko disebut mengalami kerugian sekitar Rp 37 juta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus tersebut diketahui pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polsek Piyungan.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan terlapor,” kata Rita, Kamis 8 Oktober 2026.
Pelapor dalam perkara ini adalah MRS (30), warga Srimulyo, Piyungan, Bantul. Sementara terlapor AB (44), merupakan karyawan toko tersebut dan tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur.
Rita menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10). Saat itu, saksi berinisial RS hendak menggunakan kamera Sony A6700 untuk keperluan pada Sabtu (3/10).
RS kemudian menyampaikan keinginannya melalui kakaknya, AS, kepada AB melalui aplikasi WhatsApp. AB selanjutnya menjanjikan kamera tersebut akan diberikan pada Sabtu (3/10).
Namun, kamera yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. AB disebut memberikan berbagai alasan hingga akhirnya barang tersebut diketahui tidak berada di tempat semestinya.
“Pelapor mengalami kerugian sejumlah barang dengan total nilai sekitar Rp 37 juta,” ujar Rita.
Adapun barang yang dilaporkan digelapkan yakni satu kamera Sony A6700 warna hitam senilai Rp 18 juta, satu lensa kit warna hitam senilai Rp 1,2 juta, satu tablet Redmi Pad 2 warna abu-abu senilai Rp 2,3 juta, satu iPhone 11 64 GB warna hitam senilai Rp 8 juta, serta satu laptop MSI senilai Rp 7,5 juta.
Unit Reskrim Polsek Piyungan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AB. Polisi akhirnya mengetahui AB berada di sebuah kos di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul.
Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (8/10) sekitar pukul 06.00 WIB. AB kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Barang-barang milik toko tersebut telah digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik,” terang Rita.
AB selanjutnya ditahan di Polsek Piyungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dos box Redmi Pad 2, dos box iPhone 11, satu unit iPhone 11 warna hitam, dos box kamera Sony A6700, serta surat bukti gadai.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Selanjutnya penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” pungkas Rita.
Penulis: Witanto
Editor: HRD
Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0










