Sudjoko: Pemberhentian Rukamto Sudah Sesuai Regulasi

1225

WONOSARI, Rabu Pahing -Rukamto diberhentikan sebagai Kepala Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu, sejak (22/12/17), menolak dengan alasan belum menerima surat pemberhentian. Kepala  BPMPKB Kabupaten Gunungkidul, Sudjoko, menyatakan pemberhentian Rukamto sudah sesuai dengan regulasi.

Pemilihan Kepala Desa Dadapayu antar waktu yang belum lama ini dilaksanakan, masih dipertanyakan keabsahanya. Lantaran Rukamto menganggap dirinya masih menjadi Kepala Desa Dadapayu yang sah, karena sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian sebagai Kepala Desa Dadapayu.

Sementara itu Drs. Sudjoko, S.Sos, MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD), Kabupaten Gunungkidul mengatakan, bahwa pemberhentian Rukamto sampai diadakanya pemilihan kepala desa antar waktu sudah sesuai dengan regulasi aturan yang ada.

“Kalaupun toh ada protes, Pak Rukamto tidak mau menerima, itu haknya, sah-sah saja,” ujar Sudjoko, Selasa, (16/01).

Terkait dengan surat pemberhentian, pihaknya sudah  berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan surat pemberhentian itu kepada yang bersangkutan langsung, namun karena sesuatu hal maka surat dikirimkan ke Desa Dadapayu untuk disampaikan ke Rukamto. Menurut Sudjoko, itu keputusan tim, bukan hanya bagian DP3AKB PMD.

“Ketua tim Assek III, ada bagian hukum Pemda, Inspektorat, dan DP3AKBPMD,” tegasnya.

Begitu pula masalah diadakanya pemilihan kepala desa antar waktu, lanjut Sudjoko, sudah sesuai dengan regulasi yaitu perintah undang-undang.

“Permendagri No. 65/2017, tentang pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu,” pungkasnya.

Sedang pihak Rukamto, karena tidak menerima pemberhentian sebagai Kades Dadapayu, Rukamto melalui kuasa hukumnya, Oncan Poerba, SH, mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri kelas II Wonosari.

Akta Pernyataan permohonan kasasi diajukan tanggal 11 Desember 2017 dengan No. 25/PDT/2017/PT.YYK Jo. Nomor: 25/Pdt.G/2017/PN. Wno.

Kasasi diajukan Rukamto atas putusan PN Tinggi Yogyakarta tanggal 21 November 2017 dengan No. 95/PDT/2017/PT/YYK.

Dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Wonosari pada tanggal 19 Desember 2017.

Duduk permasalahannya, Rukamto menggugat BPD Desa Dadapayu dan kawan-kawan atas pemberhentian terhadap dirinya.

 

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.