Tahun 2018, Rakyat Dijatah Upah Rp 12 Triliun

1214

WONOSARI, Selasa Kliwon – Tiga tahun terakhir penggelontoran dana desa mencapai Rp 127 trilyun. Tahapan turunnya anggaran Rp 20, Rp 47 dan Rp 60 triliun. Dengan asusmsi besaran yang sama (Rp 60 triliun), untuk tahun 2018, 20% dana desa harus dialokasi untuk upah tenaga kerja.

Presiden Joko Widodo tidak puas dengan capaian selama tiga tahub terakhir. Tahun 2018, dia merencanakan pembangunan desa dengan model padat karya tunai.

Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian KKP diminta  menyiapkan skema padat karya khas.

“Supaya rakyat bisa bekerja pada sektor padat karya, dibayar harian atau maksimal mingguan,” kata Presiden Jokowi Gedung Nusantara IV MPR/DPR (17/11) silam .

Presiden berharap, program padat karya tunai berujung pada peredaran uang makin merata. Tunai  yang diberikan kepada rakyat semakin hari semakin banyak.

Selama ini menurut Presiden dana desa diarahkan untuk infrastruktur kecil-kecil yang ada di desa, dengan tujuan produk pertanian, produk kerajinan di kampung-kampung bisa  dibawa ke kota dengan cepat. Perputaran serupa itu dianggap bisa menopang perekonomi desa .

Tetapi, kata Presiden, kondisi lapangan terjadi hal yang berbeda. Selama ini dana desa tidak bisa  terdistribusi kepada rakyat secara merata.

Untuk memenuhi tujuan kemerataan distribusi, tahun depan pemerintah akan memulai untuk membangun padat karya khas.

“Kita harapkan peredaran uang makin merata. Uang  tunai yang yang diterima rakyat juga semakin hari semakin banyak,” tegas Presiden Jokowi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuldjono di halaman samping Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/10) mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta, 20% alokasi dana desa harus digunakan untuk membayar upah tenaga kerja.

 

Redaksi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.