WONOSARI, Kamis Pahing-Pemberhentian tetap Rukamto sebagai Kepala Desa (Kades) Dadapayu menyisakan berbagai persolan hingga kini belum tuntas. Kabar terkait gaji Rukamto yang masih masuk di rekening bersangkutan, Direktur Bank Daerah Gunungkidul (BDG) Dra. Rini Widiyanti mengklarifikasi kesimpangsiuran.
Menurut Rini, gaji yang masuk di rekening Rukamto adalah gaji bulan Juli 2017. Sementara pemberhentian tetap yang bersangkutan adalah bulan September 2017.
“Itu gaji bulan Juli 2017, jadi untuk Desa Dadapayu seluruh perangkat baru menerima gaji sampai Juli. Untuk yang Agustus-September 2017 belum, ” tegas Rini pada awak media (18/10).
Rini juga menyampaikan, untuk gaji bulan Agustus – September 2017 apa nanti pihak desa akan memberikan atau tidak, dia belum tahu.
“Gaji perangkat desa pengambilannya tidak mesti setiap bulan. Masing-masing desa berbeda-beda tergantung pencairan ADD,” jelasnya.
Sementara itu Rukamto saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa gaji yang diterimanya adalah gaji bulan Oktober.
“Saya bulan kemarin masih menandatangani siltap bagi perangkat Dadapayu, jadi gaji itu gaji bulan Oktober 2017,” pungkasnya.
Reporter: Agus SW













