SK Pemberhentian Tetap Rukamto Nyangkut di Mana

1125

SEMANU, Selasa Wage – Rukamto Kades Dadapayu diberhentikan sementara oleh Bupati, positif diberhentikan tetap bersamaan dengan pelantikan Pj. Kades Dadapayu, Sudiyono, Jumat (22/09). Tetapi kabar itu makin simpang-siur ketika Rukamto menyatakan belum menerima SK yang dimaksud. Ditelusur media, Pemda dan Kecamatan bahkan saling lempar.

“Sampai dengan Senin, 25 September 2017 pukul 12.50 WIB, saya belum menerima SK  Pemberhentian Tetap oleh Bupati Gunungkidul,” aku Rukamto.

Dikonfirmasi, Sujoko Kepala DP3AKBPMD menyatakan, penyerahan SK Pemberhentian Rukamto tidak langsung oleh Bupati.

“Mestinya penyerahan SK Pemberhentian itu dilakukan Pak Camat Semanu, atas nama Bupati,” papar Sujoko (25/09).

Dilacak sesuai pernyataan Sujoko, fakta sangat berlainan. Huntoro Purbo Wargono, SH, Camat Semanu menyatakan, SK Pemberhentian Tetap Kades Rukamto diserahkan bersamaan dengan pelantikan Pj. Kades Semanu Sudiyono.

“Silakan konfirmasi ke Pemkab, dalam hal ini DP3AKBPMD,” kata Huntoro bernada menghindar.

Seperti ada sesuatu yang ditutupi atau bahkan ada kesan ketakutan, Camat Semanu menjelaskan, pihaknya hanya menerima tembusan.

“Saya hanya menerima tembusan Keputusan Bupati No. 141/08/PB/KPTS/2017 Tentang Pemberhentian Saudara Rukamto dari jabatan Kades Dadapayu,” paparnya.

Kabar simpang-siur di atas membuat Rukamto tak habis pikir. Lalu, kata dia, SK tersebut nyangkut di mana?

 

Bambang Wahyu Widayadi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.