Masa Jabatan Gubernur Segera Berakhir, Semar Sembogo Sampaikan Aspirasi

1217

YOGYAKARTA, Rabu Pon – Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hemengkubuwono X akan  berakhir  10 Oktober 2017. Semar Sembogo, Paguyuban Dukuh DIY melakukan audiensi dengan wakil rakyat di lobi gedung DPRD DIY, Jl. Malioboro, No.54, Yogyakarta, 12/7/17.

Perwakilan para dukuh se DIY, diterima para legislator yang duduk di DPRD DIY, seperti Arif Nur Hartanto, Sukarman Panggabean, Agus Sumartono, dan Sukamto.

Sukiman HW, Ketua Paguyuban Semar Sembogo dalam audiensinya menyatakan, para dukuh pada intinya mendukung proses penetapan Gubernur DIY sesuai UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Meski begitu, Semar Sembogo berharap siapapun nanti yang ditetapkan menjadi Gubernur DIY periode 2017 – 2022 agar sesuai dengan undang undang dan juga sesuai  Peraturan Daerah tentang Keistimewaan Yogyakarta (Perdais).

“Kita mohon kepada DPRD DIY tetap melaksanakan secara tegas, teguh, istiqomah, sesuai dengan UU No.13 tahun 2012,” pinta Sukiman HW.

Menurut Sukirman, usulan selanjutnya dari Semar Sembogo terkait gugatan terhadap UU No.13 tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi agar di cabut sehingga sesuai dengan UU Keistimewaan Yogyakarta.

“Hal itu harap dilakukan apabila beliau, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur masih berkehendak menjabat Gubernur DIY pada periode selanjutnya,” tutur Sukiman.

Selain itu Semar Sembogo juga menuntut agar segera di bentuk kelembagaan sehingga Danais bisa sampai ke desa dan padukuhan.

“Wujudkan keistimewaan DIY sampai ke desa dan padukuhan se DIY, hal yang bersifat adat harus di lestarikan dan ditegakan agar segera terwujud secara maksimal se DIY,” pungkas Sukiman.

Arif Nur Hartanto, Wakil Ketua DPRD DIY dalam tanggapannya menyatakan telah menampung aspirasi dari Semar Sembogo. Selanjutnya aspirasi tersebut akan disampaikan ke Ketua DPRD untuk dibahas bersama anggota yang lain. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.