Mantan Kepala BNN: Penyalahguna Narkoba Berhak Memperoleh Rehabilitasi

1158

JAKARTA, SENIN KLIWON – Anggota Komisi III DPR-RI, Adies Kadir beberapa bulan lalu, meninjau lembaga pemasyarakatan. Dia menyebutkan, hampir 60 sampai 70 persen penghuni seluruh lapas di Indonesia adalah napi kasus narkoba. Mantan Kepala BNN berpendapat, penyalahguna narkoba dipenjara karena danggap melakukan tindak kriminal, sehingga tertutup kemungkin memperoleh rehabilitasi

Sri Puguh Budi Utami, Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan mengatakan, total narapidana 242.903 orang (data Mei 2018). Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah.

Sri Puguh mengungkapkan kenaikan jumlah narapidana tersebut berpengaruh pada membengkaknya anggaran pemerintah untuk biaya makan para warga binaan. Untuk makan seluruh napi di Indonesia selama 12 bulan mencapai Rp 1,3 triliun.

  1. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional menyatakan, hukuman bagi penyalahguna narkoba sebaiknya diberikan dalam bentuk rehabilitasi.

“Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”, ujarnya Sabtu (11/8), kemarin.

Banyak amar putusan hakim menyatakan, terdakwa (pengguna bukan bandar) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukaan tindak pidana penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun.

“Napi pengguna narkoba dipenjara tidak sembuh. Mereka bahkan menjadi kecanduan,” tadas mantan petiggi polri ini.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna narkotika, menurut Anang, merekomendasikan masuk ke lembaga rehabilitasi.

“Penyalahguna narkoba tidak boleh dikriminalisasi. Mereka berhak mendapatkan rehabilitasi,” pungkasnya .(red/spb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.