JAKARTA, (Selasa Wage)-Senator RI Beny Ramdhani mengecam keras atas tewasnya seorang wartawan (Muhammad Yusuf) dalam tahanan saat masih berproses hukum yang dijerat UU ITE atas pemberitaannya. Penangkapan dan pemidanaan wartawan adalah wujud pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
Dikutip dari http://www.sinarpagibaru.id/detail?id=147, hari ini (03/07), Beny Randhani anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ini meminta Kapolri dan Dewan Pers agar segera menghentikan kriminalisasi terhadap wartawan/ Pers. Dia juga mengungkapkan keprihatinannya atas sederetan peristiwa kriminalisasi pers yang menimpa wartawan di berbagai daerah. Ia mengecam keras tindakan aparat Kepolisian dan Dewan Pers yang mengkriminalisasi jurnalis atas karya jurnalistiknya.
Ramdhani juga menyatakan, mendukung penuh aksi solidaritas yang akan dilakukan berbagai organisasi wartawan dan wartawati sebagai respon atas tewasnya seorang wartawan (Muhammad Yusuf) dalam tahanan saat masih berproses hukum. MY dijerat UU ITE atas pemberitaannya.
“Penangkapan dan pemidanaan wartawan adalah wujud penghianatan terhadap perjuangan reformasi. Pers itu adalah bagian dari reformasi yang harus dijaga kemerdekaannya,” tandas aktivis 98 ini, mengkritisi penerapan pasal pidana umum dalam penanganan sengketa pers.
Buntut Wartawan Meninggal, Para Juru Warta akan Melakukan Aksi
Menurut Ramdhani, Dewan Pers seharusnya menjadi lembaga yang paling terdepan melindungi dan menjamin kebebasan pers.
“Kalau rekomendasinya justru menjadikan wartawan dipidana, dan ada yang tewas dalam tahanan, maka sebaiknya seluruh personil Dewan Pers tahu malu dan membubarkan diri sebelum dibubarkan,” tegas Ramdhani ketika dimintai tanggapannya menyangkut permasalahan kriminalisasi pers dan aksi damai yang akan digelar wartawan Rabu besok.
Hakim PN Kotabaru Resmi Tutup Perkara Wartawan Media Online M Yusuf
Kepada pihak Kepolisian, Ramdhani dengan tegas meminta Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian segera menghentikan kriminalisasi pers yang dilakukan anak buahnya.
“MOU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers yang berisi penyelesaian sengketa pers akan jadi lelucon dan terkesan abal-abal jika implementasinya justru bertolak belakang, dan kewibawaan seorang Kapolri patut dipertanyakan dalam hal ini,” tambahnya.
PWRI Tolak Keras Perkara Wartawan MY Dihentikan
Terkait hal ini juga, Ramdhani berharap Presiden RI Joko Widodo segera turun tangan karena ini menyangkut hajat hidup ratusan ribu wartawan, dan puluhan ribu media yang terancam dikriminalisasi dan kehilangan pekerjaan.
“Saya pribadi juga mendukung langkah Ketua Umum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke melayangkan gugatan PMH terhadap Dewan Pers, karena nasib wartawan dan media sedang dipertaruhkan,” pungkasnya. (Jk)






