PEMILU 2019: KPU Gunungkidul Paparkan Draf Usulan Dapil

1036

PLAYEN, Selasa Pon -Sesuai amanat Undang-Undang (UU), nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar acara Penyampaian dan Pencermatan Usulan Dapil DPRD. Bertempat di salah satu rumah makan, Kecamatan Playen, Senin, (22/01).

Dalam pemaparannya Ahmadi Ruslan Hani, Is Sumarsono Divisi Hukum, serta Yudha Ayu Mindarsih, devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan, draf usulan Dapil dan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Gunungkidul dibuat berdasar 7 prinsip penyusunan Dapil.

Prinsip tersebut meliputi, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu, Proposionalitas, Integritas wilayah, Cakupan wilayah sama (Coterminous), Kohesivitas dan Kesinambungan.

“Koordinasi bersama Pemda, Camat, Partai Politik, Tokoh Masyarakat, dan para Akademisi telah kita laksanakan,” jelas Sumarsono.

Lebih lanjut dia menyampaikan munculnya 3 draf usulan Dapil penghitungan alokasi kursi anggota DPRD merupakan kewenangan KPU, semuanya murni amanat UU tanpa paksaan dari pihak lain. Adapun bentuk draf belum final masih tahap uji publik.

Sementara itu Yudha Ayu Mindarsih yang akrab disapa Ida menjelaskan, pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dibuka mulai 22-24 Januari 2018. Adapun mengenai persyaratan bisa dilihat di wab KPU Gunungkidul, (kab-gunungkidul.kpu.go.id).

“Kita harap warga masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan mendaftar,” ungkapnya.

Adapun bentuk draf Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul adalah sebagi berikut:

Draf usulan A :

Dapil I : Semanu, Wonosari, Playen

Dapil II: Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen

Dalip III: Semin, Karangmojo, Ponjong

Dapil IV: Tepus, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari

Dapil V: Saptosari, Paliyan, Panggang, Purwosar.

Draf usulan B :

Dapil I : Wonosari, Playen

Dapil II: Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen

Dapil III: Semin, Karangmojo, Ponjong

Dapil IV: Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus

Dapil V: Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari.

Draf usulan C :

Dapil I : Semanu, Wonosari, Nglipar

Dapil II: Patuk, Gedangsari, Playen

Dapil III: Semin, Karangmojo, Ngawen

Dapil IV: Ponjong, Rongkop, Girisubo, Tepus

Dapil V: Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Saptosari, Purwosari.

Reporter: Agus SW-ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.