WONOSARI, MINGGU PAHING-Diduga telah melakukan penyalahgunaan obat terlarang, pemuda asal Kecamatan Ponjong akhirnya dibekuk tim Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul, Sabtu, (4/8) malam. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 962 butir pil Trihexilyphenidyl
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan tersangka yakni SP (25) warga Trembesi, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 962 butir pil Trihexyphenidyl dan uang tunai 100 ribu rupiah.
AKP Tri Wibowo menceritakan, penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul melakukan patroli menyisir Kecamatan Ponjong.
“Patroli dilakukan guna menindak lanjuti adanya Informasi dari mayarakat bahwa di daerah Ponjong ada penyalahgunaan obat terlarang,” kata Tri Wibowo.
Lebih lanjut Tri Wibowo menceritakan, sampai di TKP polisi langsung melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 2 butir pil Trihexyphenidyl.
Dengan temuan tersebut, Polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya dirumah tersangka kembali ditemukan 960 butir pil sejenis dan uang hasil penjualan.
“Dari pengakuan tersangka, dia telah menjual pil tersebut sebanyak 3000 butir,” jelasnya.
Saat ini, tersangka bersama para saksi telah diamankan ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.Red













