PANGGANG, Senin Wage–Gara-gara mencuri kayu milik orang lain, Wg 45, warga Kecamatan Panggang ditangkap aparat Polsek Panggang. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan Wg dilakukan polisi Minggu sore, (10/09) pukul 16.15 WIB di Alas Mbeku, Padukuhan Kadisobo, Desa Girimulyo, Kecamatan Panggang.
“Anggota kita menangkap Wg berdasarkan laporan dari pemilik kayu,” jelas Kapolsek Panggang AKP Tri Wibowo SH.
Kronologinya, lanjut Tri Wibowo, pada Selasa (05/09) Isnain Astori 30, warga Karangnongko, Kecamatan Purwosari menerima laporan bahwa kayu akasia miliknya yang berada di alas Mbeku ditebang orang.
“Warga yang memberitahu Isnain juga bisa menyebut bahwa pelaku penebangan kayu tersebut adalah si Wg,” lanjutnya.
Saat itu juga Isnain datang ke Alas Mbeku untuk melakukan pengecekan, dan benar saja, diketahui ada 18 batang kayu akasia berdiameter 50 cm dan rata-rata panjang 3-4 meter hilang. Selanjutnya Isnain langsung melaporkannya ke Polsek Panggang karena mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,-.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat diinterograsi Wg mengakui telah melakukan pecurian tersebut,” imbuhnya.
Oleh penyidik Polsek Panggang, Wg ditetapkan tersangka dan dikirim ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan penahanan.
Reporter: W. Joko Narendro.






