WONOSARI, SELASA LEGI-Cara pembagian kursi legeslatif hasil Pileg 2019 menggunakan bilangan pembagi 1–3–5–7 telah disepakati. KPU RI, untuk yang pertama kali berpindah rumus. Penerapan Santi Lague Murni (SLM) berpengaruh besar pada posisi 14 Parpol yang bertarung di pesta demokrasi 2019. Ingin merebut kemenangan, pucuk pimpinan parpol harus adu otak.
Pucuk pimpinan Parpol yang cerdas dan tajam intuisi, akan membawa gerbong politik ke arah pemenangan partai dan bukan pemenangan individu kader. Setenar apa pun kader yang dimajukan dalam pertarungan pileg 2019, dicuci otak untuk memenangkan partai.
Pemikiran di atas merupakan resiko atas penerapan sistem SLM, meskipun fakta di lapangan, para kader partai masih banyak yang berfikir sebaLiknya.
Menyebut contoh, Partai A, dalam satu daerah pemilihan (Dapil) memikiki 8 (delapan) calon anggota legeslatif. Pucuk Pimpinan Parpol tingkat Kabupaten pasti menginstruksikan, bahwa Partai A harus memenangkan pertarungan, dalam arti menjadi peraup suara terbanyak.
Sisi lain dalam pesta demokrasi 2019, tidak boleh dinafikan, bahwa delapan kader yang bertarung itu, secara individual berkompetisi dengan rekan se partai.
Banyak contoh pada pemilu sebelumya, antar kader dalam satu partai dan satu dapil saling berebut pengaruh dan berebut suara. Yang penting, menurut cara berfikir mereka, bisa duduk di kursi legeslatif.
Kader parpol yang berfikir seperti di atas sangat merugikan institusi yang dinaungi. Hampir mudah ditebak, kerja individul, meki menghambur-hambukan banyak uang, ambisinya akan kandas.
Alasannya cukup jelas, pemenang Pemilu 2019 adalah Parpol atau Helem, bukan kader. Helem harus diangakat, dan si pengangkat tidak harus mengenakan helem.
Para pengangkat helem bisa merasakan hasil kerja kerasnya berupa kebijakan pembangunan, ketika parpol yang didukung menjadi penguasa.
Saya berkesimpulan, pemenang Pemilu 2019 adalah lembaga politik yang dipimpin oleh politisi yang paham, bahwa parpol tidak jauh dari tamsil helem. (Bambang Wahyu Widayadi)













